TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turun tangan menanggapi keluhan warga mengenai lapangan padel.
Hari ini, Pramono Anung bakal membahas berbagai laporan keberatan warga mengenai kebisingan lapangan padel.
Rapat mengenai padel digelar di Balaikota Jakarta pada hari ini, Selasa (24/2/2026).
“Besok (hari ini) secara khusus Balai Kota akan mengadakan rapat tentang padel. Saya sudah meminta untuk yang memberikan perizinan dan juga mengkoordinasikan untuk padel ini mempersiapkan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (23/2/2026).
Hingga saat ini, tercatat tiga lapangan padel di Jakarta yang diprotes warga.
Warga memprotes pembangunan lapangan padel di Jalan Kalimaya Blok AA, Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Camat Kebayoran Lama, Mustofa, membenarkan adanya aduan dari masyarakat terkait proyek tersebut. Pembangunan tersebut disebut menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
"Iya ada aduan dari warga, merasa terganggu, berisik dan sebagainya soal pembangunan padel," ujar Mustofa dikutip dari Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Terkait perizinan, Mustofa menyebut bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan izin berada di tingkat kota dan provinsi.
"Sudah ada. Ada PBG. tapi kalo soal izin itu kan ke tingkat kota dan provinsi," katanya.
Mustofa menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek laporan warga pada Senin.
"Hari ini, sekitar jam 09.00 WIB, saya mau ke lokasi padel, iya (cek aduan warga)," ucapnya.
Keberadaan lapangan padel Fourth Wall di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, mendapat protes dari warga.
Idham, warga yang tempat tinggalnya bersebelahan persis dengan lapangan padel, mengaku kebisingan setiap harinya.
Menurut Idham, lapangan padel tersebut beroperasi selama 18 jam sejak pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
"Itu kita melaporkan setiap kebisingan yang ada, karena kan mereka beroperasi sejak jam 6 pagi sampai jam 12 malam ya," kata Idham di kediamannya, Kamis (19/2/2026).
Idham mengungkapkan, lapangan padel itu dibangun sejak Oktober 2025 dan rampung pada Januari 2026.
Ia menyebut tidak ada sosialiasi terkait pembangunan lapangan padel tersebut.
"Lalu di bulan Januari itu kita melihat nih, oh ternyata ini dibangun lapangan padel. Karena sebelumnya baik saya maupun Ibu maupun keluarga sama sekali tidak tahu bahwa bangunan ini adalah bangunan lapangan padel gitu. Dan tidak ada sosialisasi sama sekali gitu," ujar Idham.
Idham dan keluarga serta pemilik lapangan padel sempat melakukan pertemuan pada 31 Januari 2026.
Saat itu, ia menyampaikan dua tuntutannya yakni meminta pemilik lapangan memasang soundproofing atau peredam suara dan menghentikan sementara operasional lapangan saat pemasangan alat peredam.
"Di mana di situ tuntutan kami adalah dua. Yang pertama kita menuntut dipasangkannya soundproofing. Namun pada saat masa pemasangan itu kita juga menuntut mereka untuk berhentikan beroperasi sementara gitu sampai soundproofing itu terbuktilah gitu," ungkap Idham.
Hanya saja, Idham menyebut pemilik lapangan padel menolak memenuhi tuntutan warga untuk memasang peredam suara.
"Dari pihak padel itu menolak untuk memasang soundproofing karena mereka menurut mereka lapangan mereka sudah standar internasional dan menurut mereka itu sudah memenuhi aturan atau syarat dalam mendirikan lapangan padel," kata Idham.
Kelurahan Gandaria Selatan menggelar mediasi terkait lapangan padel Fourth Wall di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diprotes warga pada Kamis (19/2/2026).
Warga yang menjadi pelapor dan pengelola lapangan padel hadir dalam mediasi tersebut. Mediasi berjalan tertutup dan berlangsung selama sekitar dua jam.
Lurah Gandaria Selatan Ikhsan Kamil mengatakan, ada dua kesepakatan yang dihasilkan dalam proses mediasi tersebut.
Kesepakatan pertama, pengelola lapangan padel bakal memasang soundproofing atau peredam suara di bagian dinding yang berbatasan dengan rumah warga.
"Oleh karena itu hasil yang didapat di antaranya akan dipasang soundproofing yang berkualitas baik, yang targetnya adalah menurunkan desibel," kata Ikhsan kepada wartawan di lokasi.
Adapun kesepakatan kedua yaitu terkait jam operasional lapangan padel.
Warga menuntut lapangan padel itu hanya dibuka pada pukul 14.00-19.00 selama pemasangan alat peredam suara. Sementara pihak pengelola meminta lapangan beroperasi pada pukul 13.00-21.00.
Warga di kawasan Pulomas, RT 05/RW 13, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur mengeluhkan keberadaan lapangan padel di tengah permukiman mereka.
Warga sekitar, Muhamad Tohir mengatakan pihaknya mengeluhkan keberadaan lapangan padel lantaran menimbulkan suara gaduh yang menggangu waktu istirahat.
Hal ini berlangsung sejak tahun 2024 lalu saat lapangan padel tersebut beroperasi secara komersial di tengah permukiman warga wilayah Jalan Pulomas Barat II, RT 05/RW 13.
"Suaranya (gaduh) sampai malam, sampai mereka tutup jam 22.00 WIB malam. Itu dari pagi jam 06.00 WIB, apalagi kalau hari libur, makin ramai," kata Tohir di Jakarta Timur, Minggu (22/2/2026)
Menurut warga suara gaduh dari lapangan padel terdengar hingga radius sekitar 50 meter dari lokasi, keluhan ini pun sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak pengelola.
Dalam mediasi yang dilakukan pada tahun 2025 lalu warga sudah meminta kepada pihak pengelola agar lapangan dibuat secara indoor atau tertutup, dan memasang peredam suara.
Tapi meski konstruksi bangunan lapangan sudah diubah tertutup, hingga kini warga mengaku masih terganggu dengan suara bising pemain, maupun musik dari lapangan padel.
"Kita juga melapor ke instansi terkait (kelurahan, kecamatan), ke pemerintahan. Tapi kita enggak ditanggapi. Kita bolak-balik bolak-balik tapi enggak ada tindakan dari mereka," ujar Tohir.
Selain suara gaduh warga mengaku terganggu dengan mobilitas kendaraan konsumen yang menyewa lapangan padel, karena mengakibatkan arus lalu lintas di permukiman terganggu.
Warga sekitar, Muthia Rahamniar menuturkan bila diakumulasi sejak pagi hingga malam lapangan padel beroperasi terdapat 100-150 mobil yang hilir mudik di permukiman warga.
Sementara akses keluar masuk warga RT 05/RW 13 terpusat di satu gerbang, sehingga warga meminta agar pengunjung lapangan padel ke memarkirkan kendaraan di luar komplek.
Sedangkan, Pemkot Jakarta Timur masih menelaah gugatan warga di PTUN Jakarta terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel di Pulomas, RT 05/RW 13, Kayu Putih.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengatakan masih membahas gugatan bersama Suku Dinas terkait yang mengeluarkan perizinan dan terkait penggunaan lahan untuk komersil.
Di antaranya Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) dan Sudin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang turut menjadi tergugat di PTUN Jakarta.
"Nanti lagi mau dipanggil Suku Dinas Tata Ruang sama PTSP, sama Satpol PP," kata Munjirin usai membuka kegiatan Musrenbang di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan gugatan warga di PTUN Jakarta yang diajukan sejak 29 Juni 2025 lalu, tergugat merupakan Wali Kota cq Plt Kepala Unit Sudin PTSP Jakarta Timur, dan tergugat intervensi pengelola padel.
Gugatan warga sudah diputuskan Majelis Hakim PTUN Jakarta, hasilnya PTUN Jakarta memerintahkan agar Wali Kota Jakarta Timur membatalkan PBG untuk lapangan padel.
Tapi Wali Kota Jakarta Timur memutuskan mengajukan upaya hukum banding, sementara lapangan padel yang dikeluhkan warga karena menimbulkan suara bising masih beroperasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan menertibkan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat penduduk.
Ia mengaku menerima laporan dari beberapa lokasi terkait keberatan warga atas aktivitas padel yang dinilai mengganggu ketenteraman.
“Karena saya juga mendapatkan laporan berbagai tempat, misalnya di Haji Nawi, di Cilandak, kemudian di Rawamangun dan sebagainya tentang padel ini yang mendapatkan keberatan dari masyarakat,” katanya.
Menurut Pramono, keluhan warga bukan tanpa alasan. Bahkan, ia menyebut ada bayi berusia satu setengah tahun yang terganggu akibat aktivitas padel pada malam hari.
“Dan itu saya yakin kalau masyarakat di sekitar padel itu keberatan pasti sangat terganggu. Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun eggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel, menurut saya juga nggak fair,” ucapnya.
Ia menegaskan, keberadaan fasilitas olahraga tetap diperbolehkan, tetapi harus mempertimbangkan lingkungan sekitar.
Pramono menjelaskan, pembatasan jam operasional ini hanya akan diterapkan untuk lapangan padel yang lokasinya berada dekat permukiman warga.
Untuk lapangan padel yang lokasinya memang berada di area komersial, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan pembatasan jam operasional.
“Tetapi kalau di tempat padat penduduk dan mengganggu penduduk, pasti mereka mainnya juga nggak nyaman. Dan untuk itu kewajiban Pemerintah DKI Jakarta untuk menertibkan itu,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akan melakukan penertiban terhadap jam penggunaan lapangan padel di kawasan padat penduduk agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.