Harap-harap Cemas, Buruh Outsourcing Pabrik Mie di Gresik Berharap Kepastian Kerja dan THR
Titis Jati Permata February 24, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id, GRESIK – Salah satu buruh PT Karunia Alam Segar (KAS) produsen Mie Sedaap, berinisial FZ (21) bersama ratusan rekan kerjanya, berharap bisa kembali kerja denhan normal. Termasuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pekerja kontrak ini masih memiliki kontrak kerja yang masih aktif. Terhitung, sudah seminggu tidak bekerja. 

“Kontrak kami masih aktif. Kami hanya ingin hak kami dibayar, termasuk THR,” kata FZ kepada SURYA.co.id, Senin (23/2/2026).

Hal senada disampaikan pekerja lainnya, SM (22). Beberapa hari terakhir pekerja yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing berbeda yang selama ini menempatkan tenaga kerja di PT KAS. 

"Status buruh outsourcing sejak awal bekerja tidak pernah menerima surat kontrak. Sering mengalami perubahan jam kerja. Ketika sakit dibuktikan dengan surat dokter juga tetap tidak digaji,” ucapnya.

Dirumahkan Jelang Ramadan 2026

FZ dan SM sebagian kecil dari sekitar 400 buruh outsourcing Mie Sedaap di Kabupaten Gresik yang dirumahkan menjelang Ramadan 2026. 

Kebijakan tersebut membuat para pekerja ini harap-harap cemas, karena para pekerja berharap tetap menerima THR dan bisa kembali bekerja seperti semula.

Para buruh yang mayoritas berstatus kontrak ini, mengaku kontrak kerja mereka masih aktif dan seharusnya berlaku hingga beberapa bulan ke depan. 

Namun tanpa surat resmi maupun penjelasan tertulis, mereka tiba-tiba tidak lagi dipekerjakan.

Dalam satu bulan terakhir sebelum dirumahkan, pola kerja para buruh disebut sudah tidak normal.

Jadwal kerja hanya dua hingga tiga hari dalam sepekan, tetapi tetap diminta lembur. 

Perubahan jam kerja yang kerap terjadi tanpa kepastian membuat penghasilan mereka semakin tidak menentu.

Hanya 60 Orang yang Lapor ke Serikat Pekerja

Di sisi lain, Ketua Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik Fajar Rubianto menjelaskan, jumlah buruh yang dirumahkan diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. 

Namun, baru sekitar 60 pekerja yang berani melapor secara langsung ke serikat.

"Pertama sekali ada 28 orang yang berani speak up. Minggu kemarin ada 22 orang lagi yang melapor. Jadi total ada 60 orang," katanya.

Fajar sapaan akrabnya, menegaskan, para buruh pada dasarnya ingin tetap bekerja dan mendapatkan hak normatif mereka sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hak pekerja itu sama, baik tetap maupun outsourcing, selama hubungan kerja masih ada. Kasus ini akan kami kawal sampai buruh mendapatkan haknya, termasuk THR,” tegasnya.

Serikat pekerja mendesak perusahaan dan pihak outsourcing mematuhi perjanjian kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Para buruh pun berharap ada kejelasan status serta kesempatan untuk kembali bekerja, agar bisa menyambut Ramadan dan Idul Fitri dengan tenang.

Penjelasan Perusahaan

"Kami ingin menyampaikan, sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Oleh karena itu, penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara  berkelanjutan. Dalam praktiknya, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan tenaga kerja pada periode tertentu, dan melakukan penyesuaian kembali ketika kebutuhan produksi menurun," ujarnya.

Menurutnya, mekanisme ini merupakan praktik umum dalam industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu. 

Dalam menjalankan operasional sebagai industri padat karya, perusahaan perlu memastikan keberlangsungan usaha secara menyeluruh, termasuk menjaga stabilitas operasional bagi seluruh karyawan dan ekosistem kerja lainnya. 

"Oleh karena itu, penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan," sambungnya.

Kemudian, kata Peter, perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja telah kami penuhi sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah disepakati dalam mekanisme kerja sama tersebut. 
 
"Sebagai bentuk itikad baik dan kepedulian terhadap keberlanjutan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja di wilayah sekitar Gresik, perusahaan selalu mengupayakan agar tenaga kerja yang terdampak bisa mendapatkan kesempatan kerja kembali di unit anak perusahaan lain dalam kawasan, sesuai dengan kebutuhan anak perusahaan masing-masing. Perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk memberikan klarifikasi atas situasi yang berkembang," tutupnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.