Turun, Harga Emas Perhiasan Hari ini di Palembang 24 Februari 2026, Antam Melonjak Naik
TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas perhiasan di Kota Palembang terpantau mengalami penurunan tajam pada hari ini, Selasa (24/2/2026).
Sempat menyentuh angka Rp 16,5 juta per suku atau setara berat 6,7 gram untuk kadar 22 karat, harga emas perhiasan hari ini anjlok sebesar Rp200 ribu.
Hari ini, harga emas perhiasan di kota Palembang anjlok menjadi seharga Rp16.300.000 per suku.
Harga itu berlaku di Toko Emas Laris Palembang untuk kadar emas 92 persen atau 22 karat.
Rincian Harga Emas Perhiasan
Perhiasan di Toko Emas Laris
- Harga emas perhiasan jenis cincin dibanderol Rp16.300.000 per suku. Harga ini turun drastis sebesar Rp200 ribu setelah sempat naik jadi Rp16.500.000
- Sedangkan emas perhiasan jenis kalung dan gelang juga turun Rp200 ribu dibanderol Rp16.200.000 per suku.
Emas Antam Ikut Anjlok
Berbeda dengan emas perhiasan, harga emas antam di Kota Palembang hari ini pada Selasa (24/2/2026), terpantau semakin naik.
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 10.05 WIB, harga emas Antam hari ini naik lagi sebesar Rp40 ribu dan dibanderol menjadi Rp3,068,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp3,075,670
Begitupun juga harga pembelian kembali (buyback) sedang naik Rp41 ribu menjadi Rp 2,854,000 per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 09.00 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
- 0.5 gram : Rp 1,584,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,587,960
- 1 gram : Rp 3,068,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 3,075,670
- 2 gram : Rp 6,076,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 6,091,190.
- 3 gram : Rp 9,089,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 9,111,723
- 5 gram : Rp 15,115,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 15,152,788
- 10 gram : Rp 30,175,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 30,250,438
- 25 gram : Rp 75,312,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 75,500,280
- 50 gram : Rp 150,545,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 150,921,363
- 100 gram : Rp 301,012,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 301,764,530
- 250 gram : Rp 752,265,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 754,145,663
- 500 gram : Rp 1,504,320,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,508,080,800
- 1.000 gram : Rp 3,008,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 3,016,121,500
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com