THR Anda Tidak Dibayar? Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Distranaker Siak
Muhammad Ridho February 24, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar penting bagi para pekerja di Kabupaten Siak untuk mendapatkan haknya.

Jika Tunjangan Hari Raya (THR) Anda tidak dibayarkan atau dibayar tidak sesuai ketentuan, jangan diam. 

Segera laporkan ke Posko Pengaduan THR yang disiapkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distrannaker) Siak.

Posko ini akan diaktifkan selambat-lambatnya 15 hari jelang lebaran Idul Fitri 1447 H /2026 M. 

Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial Distrannaker Siak, Kartono, menegaskan,  perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Biasanya ada surat edaran dari bupati. Tujuh hari sebelum Lebaran, THR wajib sudah dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Kartono kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/2/2026). 

Baca juga: Polres Siak Bersih-Bersih Internal, 55 Personel Tes Urine Mendadak: Begini Hasilnya

Baca juga: Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan, THR Wajib Cair Paling Lambat 8 Maret

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran (SE) sekitar 20 hari sebelum Lebaran. SE  akan dikirim ke seluruh perusahaan. 

Mekanismenya dimulai dari surat Kementerian Ketenagakerjaan ke gubernur, lalu diteruskan ke bupati/wali kota, hingga akhirnya disampaikan kepada perusahaan-perusahaan di daerah.

Batas maksimal penyampaian edaran tersebut paling lambat 15 hari sebelum hari raya.

Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Distrannaker Siak membuka Posko Pengaduan THR mulai 15 hari sebelum Idul Fitri 1447 H/2026 M. Posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.

“Kalau THR tidak dibayarkan, pekerja bisa melapor ke posko pengaduan Distranaker Siak,” tegasnya.

Perusahaan yang melanggar tidak hanya wajib membayar THR yang tertunggak, tetapi juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya diterima pekerja. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Kartono mengimbau pekerja agar tidak ragu melapor apabila menemukan pelanggaran. 

“THR adalah hak pekerja. Kalau tidak dibayarkan sesuai aturan, silakan lapor. Kami siap menindaklanjuti,” katanya.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.