TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Siak.
Nilainya bervariasi, mulai dari Rp35.650 hingga Rp49.950 per jiwa, menyesuaikan dengan harga dan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Fuadi Ahmad, menjelaskan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per orang, sesuai ketentuan syariat. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya dikonversikan berdasarkan harga beras di pasaran.
“Penetapan ini mengacu pada hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak terkait perkembangan harga beras. Jadi besarannya menyesuaikan harga riil di lapangan,” ujar Fuadi Ahmad, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan data resmi yang dirilis Kemenag Siak, untuk beras dengan harga terendah yakni SPHP sebesar Rp13.200 per kilogram, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp35.650 per jiwa.
Sementara untuk beras Dolok/Naruto dan Belida dengan harga Rp16.500 per kilogram, zakat fitrah sebesar Rp44.550 per jiwa.
Baca juga: ASN, Swasta Hingga Pegawai BUMN di Kuansing Wajib Bayar Zakat di Kuansing, Pemkab Ajukan Ranperda
Beras Putri Palembang seharga Rp16.400 per kilogram ditetapkan zakatnya Rp44.300 per jiwa.
Untuk Topi Koki dengan harga Rp16.800 per kilogram, zakatnya Rp45.400 per jiwa.
Adapun beras Anak Daro dengan harga Rp17.700 per kilogram, besaran zakatnya Rp47.800 per jiwa.
Sedangkan untuk kategori tertinggi, yakni Mundam (MDAS) dan Ramos Super dengan harga Rp18.500 per kilogram, zakat fitrah yang dibayarkan mencapai Rp49.950 per jiwa.
Fuadi mengatakan, masyarakat dianjurkan membayar zakat fitrah sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Hal itu agar nilai zakat yang ditunaikan benar-benar mencerminkan standar konsumsi masing-masing.
Ia juga menyebut harga beras dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. Karena itu, apabila terdapat perbedaan harga di tingkat kecamatan atau kampung, amil zakat dan petugas pengumpul zakat fitrah diperkenankan menyesuaikan dengan harga setempat.
“Kami berharap ketetapan ini menjadi pedoman bersama bagi masjid, musala, dan panitia amil zakat di Kabupaten Siak, sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib dan tepat sasaran,” tutupnya.
(TribunPekanbaru.com/mayonal putra)