TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Niat hati mencari teman melalui aplikasi kencan justru berujung petaka bagi seorang warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Seorang wanita berinisial YN (34) menjadi korban penggelapan mobil setelah berkenalan dengan seorang pria yang mengaku sebagai dokter.
Mobil milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga: 7 Polisi Gadungan di Banyumas Jebak Pemuda Pakai Narkoba
Namun, pelarian itu tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polresta Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026).
Dalam aplikasi tersebut, pelaku sengaja menggunakan nama samaran "dr. Moza" untuk meyakinkan korban.
"Pelaku mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu rumah sakit di Purwokerto," ujar AKP Ardi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (24/2/2026).
Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat menunjukkan selembar kartu identitas dokter atau ID card dari sebuah rumah sakit.
Pada Sabtu (21/2/2026) malam, korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk bertemu secara langsung di wilayah Purwokerto.
Keduanya sempat berkeliling kota menggunakan mobil milik korban.
Peristiwa penggelapan itu terjadi saat keduanya singgah di sebuah kafe di wilayah Purwokerto Timur.
Pelaku kemudian berpura-pura hendak melakukan top up saldo di sebuah minimarket.
Dengan alasan tersebut, ia pun meminjam kunci mobil milik korban.
"Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kembali lagi. Korban yang merasa curiga kemudian dibantu pengunjung kafe melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur," jelasnya.
Mendapat laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pelacakan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di area parkir kafe serta melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas asli pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pelaku ternyata berinisial MWIR (24), yang merupakan seorang mahasiswa asal Surabaya.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu (22/2/2026) malam di wilayah Kuningan, Jawa Barat, saat sedang membawa kabur mobil milik korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp 98 juta.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan daring.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya begitu saja terhadap identitas seseorang yang baru dikenal secara daring, serta tidak sembarangan menyerahkan kunci kendaraan atau barang berharga lainnya kepada orang asing. (jti)