BANGKAPOS.COM - Raut kesedihan tak mampu disembunyikan oleh AP, suami dari selebgram Dwi Sasetyaningtyas, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui sambungan Zoom.
Buntut dari konten sang istri yang viral dan memicu kegaduhan nasional mengenai status kewarganegaraan anak mereka,
AP kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat terkait kontrak beasiswa yang diterimanya untuk studi S2 hingga S3 di Belanda.
Dalam pemeriksaan tersebut, AP secara kooperatif mengakui adanya kesalahpahaman persepsi terkait aturan pengabdian pasca-studi.
Namun, pengakuan tersebut tidak lantas menghapuskan ancaman sanksi finansial yang kini membayangi keluarganya.
Berdasarkan prakiraan hitungan biaya pendidikan komprehensif yang dikucurkan negara selama bertahun-tahun di Utrecht, total dana yang diduga harus dikembalikan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp3,6 miliar.
Jumlah ganti rugi yang setara dengan harga mobil mewah Lamborghini tersebut mencakup biaya kuliah (tuition fee), tunjangan hidup (living allowance), hingga biaya riset dan asuransi kesehatan. Selain kewajiban pengembalian dana, AP juga terancam sanksi blacklist permanen dari seluruh layanan LPDP di masa depan.
Polemik ini menjadi pengingat keras bagi para penerima beasiswa negara mengenai tanggung jawab moral dan aturan hukum yang mengikat di balik fasilitas mewah yang dibayarkan oleh pajak rakyat Indonesia.
Apakah Anda ingin saya buatkan juga tabel rincian biaya tersebut agar pembaca lebih mudah melihat perbandingannya dengan harga mobil mewah?
Berikut ulasan lengkapnya
AP suami dari Dwi Sasetyaningtyas diketahui bakal membayar ganti rugi seluruh boaya pendidikan yang diterima lewat program beasiswa LPDP.
Kepastian tersebut diketahui setelah AP diperiksa oleh pihak LPDP pasca viral postingan sang istri Dwi Sasetyaningtyas.
Adapun diketahui AP menempuh S2 hingga S3 di Utrecht Belanda dengan program beasiswa pemerintah.
Sontak publik pun penasaran berapa jumlah total ganti rugi harus dibayarkan AP tersebut?
Selebgram Bima Yudho mengurai analisa terkait jumlah uang beasiswa dikeluarkan pemerintah untuk AP di Belanda.
Melalui akun Instagram-nya Awbimax, Bima menghitung prakiraan biaya yang harus dikembalikan suami Tyas ke negara gara-gara konten istrinya.
"Buat para rakyat Indonesia yang masih penasaran berapa sih total funding yang dikeluarkan oleh pemerintah, bukan pemerintah ya, tapi rakyat yang sudah membayar pajak, untuk satu orang kuliah dari S2 sampai S3," ungkap Bima dalam kontennya melansir dari Tribunnewsbogor.com, Senin (23/2/2026).
Dalam postingannya itu, Bima menjelaskan soal rekam jejak AP yakni berkuliah di Belanda.
"Jadi yang bersangkutan ngelanjutin kuliah master dari 2014 sampai 2016 di Utrecht. Terus lanjut lagi PhD dari 2017 sampai 2022," imbuh Bima.
"Berikut total LPDP funding yang sudah dikeluarkan oleh rakyat Indonesia untuk Arya Pamungkas Iwantoro dan sekeluarga. Tapi ini gue ngitungnya Arya Pamungkasnya aja ya. Belum living allowance istri dan anak-anaknya, gue enggak tahu. Ini cuma satu orang aja," sambungnya.
Berikut adalah prakiraan biaya kuliah dan kehidupan suami Tyas dari S2 sampai S3 berdasarkan hitungan Bima Yudho:
S2 Tuition Fee 29.560 Euro
S3 Tuition Fee 12.500 Euro
Living Allowance (S2) 34.200
Living Allowance (S3) 85.500 Euro
Health Insurance 8.400 Euro
Settlement Allowance 1.425 Euro
Research/Book Allowance 5.000 Euro
International Airfare 6.000 Euro
Total 182.585 Euro atau setara dengan Rp3.621.317.856 (Rp3,6 miliar).
Uang Rp3,6 miliar tersebut jika dikonversikan menjadi alat transportasi mobil seharga Lamborghini Huracan standar.
Itulah perkiraan uang yang harus dikembalikan AP.
Curhat Keluarga Viral Imbas Konten Istri
AP, suami Dwi Sasetyaningtyas menjalani pemeriksaan dengan pihak LPDP pasca konten istrinya yang membuat gaduh se-Indonesia.
Dalam konten tersebut, Tyas membangga-banggakan anak keduanya yang berstatus sebagai warga negara Inggris.
Imbasnya suaminya yang merupakan penerima beasiswa LPDP ikut terseret.
"Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya," kata Dwi Larso, pada Senin (23/2/2026) melansir dari Tribunnewsbogor.com.
Di awal pemeriksaan, Dwi Larso mencocokkan data dengan AP terkait kapan ia menerima beasiswa.
Ternyata AP mendapat beasiswa saat statusnya saat itu sudah menikah dengan Tyas.
"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandantangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrech Belanda, itu kita terima di 2016. Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.
Saat diperiksa, AP mengurai cerita dari mulai ia mendapatkan LPDP dan berkesempatan kuliah di Belanda hingga lulus S3.
"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP. Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.
Selama pemeriksaan, suami Tyas bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan.
Kata Dwi Larso, AP sempat curhat bahwa dirinya sedih atas polemik yang menimpa keluarganya.
AP mengaku sedih gara-gara ulah sang istri, keluarganya jadi sorotan se-Indonesia.
"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP. Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.
Dari hasil pemeriksaan hari ini, pihak LPDP menemui sejumlah fakta dari suami Tyas.
Rupanya AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena ia lulus lebih lama dari perjanjian LPDP.
"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya. Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.
Selain itu, AP juga mengaku ada konsep dari LPDP yang disalahpahami olehnya sehingga ia terancam dikenai sanksi.
"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.
Dalam waktu dekat, pihak LPDP akan mengumumkan sanksi apa yang akan diberikan kepada suami Tyas.
Namun sanksi tersebut merujuk pada saran dari Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari ini.
"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu. Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan. Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso
(Tribunnews/Kompas)