TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang resmi merilis penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Padang tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Kota Padang Nomor: 04/SK/BAZNAS/PADANG/II/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Padang, Yuspardi.
Berdasarkan unggahan di media sosial resmi BAZNAS Kota Padang, penetapan ini dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajibannya sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
Dalam surat keputusan tersebut yang disebutkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari di wilayah Kota Padang dan sekitarnya.
Baca juga: Awal Ramadan 1447 H, Penjualan Pakaian Muslim di Pasar Raya Padang Masih Sepi
Penetapan ini juga merupakan hasil musyawarah (mudzakarah) antara BAZNAS Kota Padang bersama pihak terkait seperti MUI Kota Padang, Kemenag, hingga Dinas Perdagangan Kota Padang pada 9 Februari 2026 lalu.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium seperti jenis Sokan atau Anak Daro/Kuruik Kusuik, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 50.000 per orang.
Besaran tersebut didasarkan pada harga beras di pasar yang mencapai kisaran Rp20.000 per kilogram untuk jenis beras kualitas atas tersebut.
Sementara itu, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras jenis IR 42 dengan harga rata-rata Rp18.000 per kilogram, maka besaran zakat fitrahnya dipatok pada angka Rp45.000 per jiwa.
Baca juga: Fadly Amran Buka Pesantren Ramadan 1447 H di Padang, Digelar di 1.100 Masjid dan Musala
Adapun kategori ketiga diperuntukkan bagi konsumsi beras dengan harga di bawah jenis-jenis tersebut, yakni sekitar Rp16.000 per kilogram, dengan nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000 per orang.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Padang juga mengumumkan rincian besaran fidyah bagi umat Muslim yang memiliki kriteria tertentu sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Sesuai dengan SK tersebut, nilai fidyah di Kota Padang untuk tahun 2026 ditetapkan dalam bentuk uang sebesar Rp45.000 per jiwa per hari.
Nilai fidyah ini merupakan konversi dari harga makanan pokok atau harga makanan siap saji yang layak dikonsumsi di wilayah Kota Padang.
Baca juga: Ringankan Beban Warga Pariaman Menyambut Ramadan, Andre Rosiade Serahkan 1.500 Paket Sembako
Kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain adalah orang tua renta yang sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa, serta orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
Selain itu, ibu hamil atau menyusui yang merasa khawatir dengan kondisi kesehatan diri atau bayinya jika harus berpuasa, juga termasuk dalam kategori yang diwajibkan membayar fidyah.
Pihak BAZNAS Kota Padang mengimbau agar masyarakat segera menunaikan kewajiban fidyah mereka, terutama bagi yang masih memiliki hutang puasa dari tahun sebelumnya, sebelum Ramadhan tiba.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakat dan fidyah, BAZNAS Kota Padang telah menyediakan layanan transfer melalui rekening Bank Muamalat (480-00043-17) atau Maybank Syariah (2754-000027).
Semua transaksi pembayaran dilakukan atas nama BAZNAS Kota Padang untuk menjamin transparansi dan penyaluran yang tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat).
Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung melalui nomor layanan WhatsApp di 0852-6361-2268 atau mendatangi kantor BAZNAS Kota Padang di Jalan By Pass KM 12 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.(*)