TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyatakan keprihatinan serius atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan andesit seluas 8 hektare di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Izin tersebut diberikan kepada PT Dayan Bumi Artha melalui keputusan Gubernur Sumatera Barat tertanggal 31 Desember 2025.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, menilai keputusan tersebut menunjukkan pemerintah daerah tetap melanjutkan ekspansi industri ekstraktif di ruang-ruang yang secara ekologis dan sosial tergolong rentan.
“Berdasarkan analisis spasial kami, lokasi tambang berada di lereng perbukitan curam yang tepat menghadap permukiman warga dan hamparan sawah produktif,” kata Tommy, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, penambangan andesit dengan metode tambang terbuka di kawasan tersebut berisiko memicu longsor, meningkatkan limpasan permukaan, memperparah sedimentasi ke lahan pertanian, serta menimbulkan debu dan getaran akibat aktivitas alat berat maupun peledakan.
Baca juga: Awal Ramadan 1447 H, Penjualan Pakaian Muslim di Pasar Raya Padang Masih Sepi
Menurutnya, dalam konteks topografi Sumatera Barat yang berbukit dan memiliki curah hujan tinggi, pembukaan tambang di atas ruang hidup masyarakat bukan sekadar persoalan administratif perizinan, tetapi menyangkut keselamatan warga.
Tommy juga menilai penerbitan izin tersebut bertolak belakang dengan situasi kebencanaan ekologis yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, seperti banjir bandang, longsor, dan galodo di sejumlah daerah.
“Peristiwa itu seharusnya menjadi peringatan keras bahwa tata kelola ruang yang abai terhadap aspek keselamatan ekologis hanya akan memperbesar risiko bencana dan memperdalam kerugian sosial-ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian izin operasi produksi di kawasan lereng yang berada di atas permukiman dan sawah produktif mencerminkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian.
Ketahanan pangan lokal, keselamatan warga, serta keberlanjutan sumber air semestinya menjadi prioritas utama.
Baca juga: Mau Latih Semen Padang FC yang Lagi Sulit, Dejan Antonic Akui Terpanggil Selamatkan Tim
Apalagi, lanjutnya, lokasi tersebut secara geomorfologi berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang menopang kehidupan masyarakat di bagian hilir.
Sementara itu, Prof Isril Berd dari Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) Sumbar menyebut kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) memiliki fungsi vital sebagai penyangga dan pengatur tata air.
“Keberadaan deposit batuan andesit tidak serta-merta dapat dieksploitasi tanpa mempertimbangkan risiko dan daya dukung lingkungan,” katanya.
Ia mengingatkan, aktivitas penambangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap permukiman Nagari Kasang, termasuk sawah dan ladang masyarakat yang dapat terdampak banjir bandang dan longsor di masa mendatang.
Menurutnya, batuan-batuan besar di kawasan itu selama ini berfungsi sebagai penahan alami pergerakan tanah, terutama saat curah hujan meningkat dan debit sungai bertambah.
Baca juga: Rumah Warga Kuranji Padang Hangus Terbakar Usai Sahur, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Hutan dan semak belukar juga memperkuat struktur lahan agar mampu menahan peningkatan aliran permukaan (run off) dan menjaga stabilitas kawasan.
“Sistem ekologis ini telah melindungi Nagari Kasang selama ratusan tahun dari ancaman bencana hidrologis,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang batu andesit, maka sama halnya dengan melemahkan sistem perlindungan alami Nagari Kasang dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Mengingat kuatnya ingatan publik terhadap berbagai bencana geohidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat, WALHI Sumbar mendesak agar operasi tambang batu andesit di Nagari Kasang dihentikan dan izin operasinya dicabut demi keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan hidup.(*)