Jadwal Pasti Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Dibuka Purbaya, Segini Besaran Sesuai PP 11/2025
Rusaidah February 24, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Momen Hari Raya Idulfitri identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri.

THR yang ditandai dengan nominal uang  menjadi momen yang paling ditunggu karena bisa membantu keuangan menyambuy datangnya hari lebaran.

Hingga saat ini jadwal pencairan THR juga belum ada hilanya terutama bagi PNS, TNI dan Polri.

Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa hal tersebut menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS). 

"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Jejak Pemuda Pangkalpinang 21 Tahun Muncikari Prostitusi Online, Sekali Kencan Ditarif Rp1,5 Juta

Purbaya pun meminta masyarakat untuk bersabar sampai Presiden Prabowo Subianto mengumumkannya sendiri. 

Berdasarkan data Kemenkeu, Purbaya akan menggelontorkan Rp55 triliun untuk THR para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri di 2026 dengan target 10,5 juta orang penerima.

"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp55 triliun," ucap Purbaya. 

BEKINGAN MENKEU PURBAYA -- Purbaya Yudhi Sadewa saat jadi Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku belum bisa berpendapat, menyoal usulan dua nama calon wakil ketua LPS yang sudah diserahkan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tribunnews/Nitis)

Anggaran ini dialokasikan bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. 

Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 49,9 triliun. 

Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. 

Jumlah tersebut mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Komponen THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. 

Besaran THR mencakup: 

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta hakim
  • Untuk ASN daerah, THR disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Baca juga: Modus Licik Bobi Simpan Ekstasi dan Sabu di Kotak Parfum Terbongkar, Ribuan Pil Ditaksir Rp1 Miliar

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji. 

Sedangkan calon ASN (CPNS) menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan. 

Sebelumnya, Purbaya mengatakan THR para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri akan mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan THR ASN 2026 ditargetkan paling lambat pada pekan pertama puasa. 

“(Jadwal pencairan THR ASN 2026) minggu pertama puasa,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.