Jejak Pemuda Pangkalpinang 21 Tahun Muncikari Prostitusi Online, Sekali Kencan Ditarif Rp1,5 Juta
Rusaidah February 24, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Jejak pemuda 21 tahun inisial IA diduga menjadi muncikari prostitusi online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Sosok IA, warga Kota Pangkalpinang menggegerkan publik setelah diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (21/2/2026) malam.

Saat diamankan, IA mengenakan baju tahanan bernomor 05 bertuliskan Dit. Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. 

Remaja berambut pirang tersebut tampak tertunduk dan tidak banyak bicara ketika digiring petugas.

IA diduga berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi online. 

Baca juga: Modus Licik Bobi Simpan Ekstasi dan Sabu di Kotak Parfum Terbongkar, Ribuan Pil Ditaksir Rp1 Miliar

Ia diamankan di lobi salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online," ujar Agus, Senin (23/2/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online. 

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan nomor WhatsApp (WA) yang digunakan untuk menawarkan jasa kencan.

Dua Korban dan Barang Bukti Diamankan

Ketika diamankan, anggota Ditreskrimum Polda Babel mengamankan dua korban dan barang bukti lain seperti uang hingga handphone yang digunakan untuk transaksi pelaku.

"Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA (Whatshap)  itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang," terangnya.

Bahkan kata Kombes Pol Agus, saat dilakukan penyelidikan petugas menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas jasa layanan kencan online yang dilakukan pelaku.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif Rp3 juta termasuk biaya hotel," ujarnya.

Untuk pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolda Babel setelah diamankan oleh petugas di salah satu tempat penginapan. 

Dapat Untung Rp150 Ribu-Rp200 Ribu

IA (21) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

IA diamankan pada Sabtu (21/2/2026) malam di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Saat ditangkap, ia mengenakan baju tahanan bernomor 05 bertuliskan Dit. Reskrimum Polda Babel dan tampak tertunduk tanpa banyak bicara.

Pemuda 21 tahun tersebut diduga berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi online dengan pemesanan melalui pesan WhatsApp (WA). 

Dari praktik tersebut, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif Rp1,5 juta.

Baca juga: Tinggal di Ujung Selatan Pulau Bangka, Tampilan Mentereng Ford Mustang Asui Bos Timah Disegel Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan setiap korban menerima Rp1,3 juta dari hasil kesepakatan dengan pelanggan. 

Sementara pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari masing-masing korban.

"Setiap korban ini mendapatkan Rp1,3 juta dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan. Kemudian setelah sepakat, pelaku juga meminta uang keuntungan kepada setiap korban yakni Rp150 ribu sampai 200 ribu rupiah," kata Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 455 dan/atau 420  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktek prostitusi.

Diamankan saat di Lobi Penginapan

Seorang pemuda berinisial IA (21), warga Kota Pangkalpinang, diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (21/2/2026) malam.

Saat diamankan, IA mengenakan baju tahanan bernomor 05 bertuliskan Dit. Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Remaja berambut pirang tersebut tampak tertunduk dan tidak banyak bicara ketika digiring petugas.

IA diduga berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi online. Ia diamankan di lobi salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online," ujar Agus, Senin (23/2/2026) malam.

Baca juga: Selang 3 Hari, Rumah Dua Bos Timah di Toboali Digeledah Bareskrim, Satunya Kabur Diburu Polisi

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online. 

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan nomor WhatsApp yang digunakan untuk menawarkan jasa kencan.

Ketika diamankan, anggota Ditreskrimum Polda Babel mengamankan dua korban dan barang bukti lain seperti uang hingga handphone yang digunakan untuk transaksi pelaku.

"Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA (Whatshap)  itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada diloby salah satu penginapan di Pangkalpinang," terangnya.

Bahkan kata Kombes Pol Agus, saat dilakukan penyelidikan petugas menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas jasa layanan kencan online yang dilakukan pelaku.

"Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif Rp3 juta termasuk biaya hotel," ujarnya.

Untuk pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolda Babel setelah diamankan oleh petugas di salah satu tempat penginapan. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.