TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, memusnahkan ratusan gram narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2026 ini.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’edang menyampaikan, total barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut mencapai sekitar 425,57 gram sabu, 500 butir ekstasi dengan berat bersih 249,29 gram, serta 84 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat bersih 43,13 gram.
“Adapun yang dimusnahkan hari ini kurang lebih 416,24 gram sabu, 244,16 gram ekstasi, dan 40,85 gram obat warna putih tanpa merek. Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang bukti,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Februari 2026, pihaknya berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) kasus narkotika di wilayah Palangka Raya.
“Jumlah tersangka kurang lebih 13 orang. Dari jumlah tersebut, dua tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Harapannya di akhir Februari ini ada penyerahan tahap berikutnya,” katanya.
Untuk lokasi pengungkapan, kasus tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Palangka Raya.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, yakni 2025, kasus tertinggi berada di Kecamatan Jekan Raya, disusul Pahandut, Sebangau, Rakumpit, dan Bukit Batu.
Terkait kawasan Kampung Ponton yang kerap disebut sebagai salah satu gerbang peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, Yonika mengakui hingga kini masih ditemukan aktivitas transaksi.
Baca juga: Saleh Bandar Sabu Ponton Palangka Raya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus TPPU
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Pengedar Sabu Kampung Ponton, Temukan Sabu 2,83 Gram
“Sampai saat ini masih terdapat transaksi. Dari 10 laporan polisi yang kami ungkap, kurang lebih empat kasus berasal dari lokasi tersebut,” ungkapnya.
Selain penindakan, Polresta Palangka Raya juga melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar SMA.
“Masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, kurir, maupun bandar,” pungkasnya.