Penjelasan Kombes Maruli Hutapea soal Tukang Ojek Jadi Tersangka Setelah Penumpangnya Meninggal
Juang Naibaho February 24, 2026 03:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Pengemudi ojek pangkalan yang disebut jadi tersangka buntut kecelakaan yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia, viral di media sosial (medsos).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, seorang tukang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum (40) mengantar pulang penumpangnya, siswa kelas 5 berinisial KR, dari sekolah melintasi jalan rusak.

Namun, sepeda motor Amin menabrak lubang di jalan sehingga keduanya terjatuh.

Nahas, KR terguling dan tertabrak mobil ambulans dari belakang yang menyebabkan meninggal dunia. Sementara Amin mengalami luka-luka.

Usia insiden tersebut, Amin dilaporkan oleh pihak keluarga KR ke Polres Pandeglang dan ditetapkan menjadi tersangka. 

"Amin dilaporkan keluarga korban KR, dan kini menjadi tersangka statusnya wajib lapor," kata Raden. 

Ia menambahkan, pihak keluarga Amin tidak mendapatkan surat penetapan tersangka. 

"Tapi terakhir saya lihat ada surat hasil gelar perkara, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang," tambahnya. 

Raden mengatakan, Amin mencoba untuk mengajukan damai bersama keluarga KR, namun upaya itu ditolak. 

"Jadi sudah ada upaya komunikasi dengan pihak keluarga agar damai, tapi ditolak karena keluarganya tidak terima anaknya meninggal," katanya. 

Baca juga: Nasib Tukang Ojek Jadi Tersangka Penumpangnya Tewas Kecelakaan, Setelah Viral Polisi Beri Penjelasan

Polisi Sebut Statusnya Terlapor

Setelah kasus ini mencuat ke publik, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Maruli bilang, status Amin adalah terlapor.

Ia menjelaskan laporan polisi (LP) telah diterima oleh Polres Pandeglang dari pihak korban.

Pihak kepolisian juga siap memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) antara pengemudi ojek dan keluarga korban apabila disepakati kedua belah pihak.

"Sudah ada LP dari pihak korban. RJ merupakan dari terlapor maupun korban (pelapor), jika ada kesepakatan kita fasilitasi," tegasnya.

Ia menambahkan sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 4893 NA yang dikendarai Amin mengalami kecelakaan setelah ban kendaraan masuk ke dalam lubang jalan.

Akibatnya, pengendara kehilangan kendali dan terjatuh. Penumpang terpental ke sisi kanan jalan dan masuk ke kolong ambulans siaga desa yang melintas di sampingnya.

"Sehingga bagian kepala dari penumpang sepeda motor tersebut terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil siaga desa tersebut," jelas Hutapea.

"Akibat dari kejadian tersebut, saudara KR meninggal dunia di TKP, dan pengendaranya mengalami luka-luka," tambahnya. 

Baca juga: Janggalnya Format Ijazah Jokowi, Ahli Forensik Bersaksi di PN Solo, Sebut Tak Sesuai Teknologi 1985

Merespons pernyataan Kabid Humas, kuasa hukum Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, mengatakan ada pernyataan Kasat Lantas Polres Pandeglang yang menyebut bahwa Amin menjadi tersangka.

"Itu (status tersangka) kan pernyataan Kasat Lantas. Sebelum viral, dia sudah menyampaikan pernyataan. Katanya ditetapkan tersangka dengan pasal sekian," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.