BANGKAPOS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasang garis polisi pada sederet aset milik bos timah Asui.
Diketahui rumah pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung digeledah Bareskrim Polri, Minggu (22/2/2026).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasang garis polisi pada sejumlah aset milik bos timah Asui.
Pantauan jurnalis Bangkapos.com, satu unit mobil mewah berwarna oranye yang terparkir di kediaman tersebut dipasangi garis polisi mengelilingi bodinya.
Saat penggeledahan berlangsung, mobil itu sempat tertutup sarung berwarna abu-abu.
Baca juga: Tinggal di Ujung Selatan Pulau Bangka, Tampilan Mentereng Ford Mustang Asui Bos Timah Disegel Polisi
Namun ketika digeledah, tampak jelas penampakan mobil mewah tersebut.
Diketahui, kendaraan yang digaris polisi merupakan mobil sport atau muscle car ikonik asal Amerika Serikat merek Ford Mustang berwarna oranye.
Selain mobil mewah, penyidik juga turut memasangkan garis polisi terhadap satu unit mobil truk dengan warna kabin berwarna merah muda dan bak berwarna kuning.
Tak hanya mobil mewah, penyidik juga memasang garis polisi pada satu unit truk dengan kabin berwarna merah muda dan bak kuning.
Pemasangan garis polisi dilakukan langsung oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Irhamni.
Selain itu, sebuah gudang yang berada tak jauh dari rumah tersebut turut dipasangi garis polisi.
Di dalamnya, polisi menyegel satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco berwarna biru muda.
Tak hanya itu, pemasangan garis polisi juga dilakukan di sebuah gudang tak jauh dari kediaman milik Asui.
Di dalam gudang tersebut polisi juga memasang garis polisi terhadap satu unit alat berat jenis ekskavator merek kobelco berwarna biru muda.
Penggeledahan di rumah pengusaha timah bernam Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai menunjukkan hasil.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menemukan sejumlah dokumen dan beberapa brankas yang kini masih dalam proses pendalaman.
Tak hanya itu, sejumlah aset juga turut disita dalam penggeledahan tersebut.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan rumah Asui alias A tim penyidik mengamankan berbagai dokumen.
Semuanya diduga berkaitan dengan perkara penambangan dan penyelundupan timah ilegal lintas negara yang sebelumnya telah menjerat belasan tersangka.
Baca juga: Selang 3 Hari, Rumah Dua Bos Timah di Toboali Digeledah Bareskrim, Satunya Kabur Diburu Polisi
Seperti diketahui Asui berperan sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan.
“Hasil penggeledahan yang kami temukan di rumah inisial A adalah dokumen-dokumen. Kemudian ada beberapa brankas yang masih kami police line dan coba kami buka,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya selain dokumen dan brankas, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di lokasi.
Kendaraan tersebut telah dipasangi garis polisi dan untuk sementara ditetapkan sebagai barang bukti.
Misalnya kendaraan sport atau muscle car ikonik asal Amerika Serikat merek Ford Mustang warna oranye.
Selain mobil mewah, penyidik juga turut memasangkan garis polisi terhadap satu unit mobil truk dengan warna kabin berwarna merah muda dan bak berwarna kuning.
Tak hanya itu, pemasangan garis polisi juga dilakukan di sebuah gudang tak jauh dari kediaman milik Asui.
Di dalam gudang tersebut polisi juga memasang garis polisi terhadap satu unit alat berat jenis ekskavator merek kobelco berwarna biru muda.
Penyidik menerapkan status quo terhadap aset-aset yang ada, termasuk kendaraan, guna kepentingan pembuktian lebih lanjut.
Status quo adalah istilah hukum yang berarti keadaan tetap seperti semula atau tidak boleh ada perubahan sementara waktu sampai ada keputusan atau proses hukum lebih lanjut.
Menurut Irhamni, kendaraan yang dipasangi police line patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Meski demikian, penyidik tetap harus membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kendaraan yang kami police line ditetapkan sebagai barang bukti, patut diduga hasil kejahatan. Tentunya harus kami buktikan terlebih dahulu. Untuk itu kami lakukan status quo terhadap aset-aset yang dimiliki,” jelas Irhamni.
Pengembangan kasus dugaan penyelundupan timah ilegal lintas negara memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap konstruksi perkara. Dalam perkara tersebut turut telah menyasar jaringan dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Jejak Pemuda Pangkalpinang 21 Tahun Muncikari Prostitusi Online, Sekali Kencan Ditarif Rp1,5 Juta
Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan pengembangan penyidikan.
Khususnya terhadap tindak pidana penambangan ilegal dan pengangkutan ilegal pasir timah yang diduga diselundupkan ke Malaysia. Sejauh ini penyidik telah mengamankan 11 orang tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka yakni inisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Sebelumnya mereka dipulangkan ke Indonesia usai ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia pada Senin (13/10/2025) silam.
Sebab, perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia.
“Dari hasil pengembangan, penyidik kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka lainnya berinisial D dan J,” ujar dia kepada Bangkapos.com di Toboali, Minggu (22/2/2026).
Tak berhenti di situ kata Irhamni, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pengusaha timah bernama Asui.
Pengusaha itu berperan sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal tersebut.
Penggeledahan ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar gudang dan lokasi pengolahan pasir timah ilegal.
Langkah tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini melibatkan rantai distribusi yang terorganisir.
Menurut Irhamni, posisi perkara saat ini telah mencakup lokasi gudang dan tempat pengolahan pasir timah yang digunakan untuk memproses material sebelum diselundupkan ke Malaysia.
“Dari mulai hulu sampai hilir sudah bisa kita ungkap. Gudang, tempat pengolahan, hingga distribusi, semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan,” katanya.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Pangkalpinang, Bangka, Belitung 24 Februari Hari Ini dan Imsak 25-26 Februari
Ia menyebut, pola-pola yang teridentifikasi dalam perkara ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik baru dapat mengungkap 18 kali aksi penyelundupan. Namun, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari praktik yang sebenarnya telah berlangsung berulang kali.
“Dengan pola yang ada ini, baru bisa kami ungkap 18 kali penyelundupan. Tentunya dari ribuan kali yang diduga telah terjadi,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan skala kasus yang jauh lebih besar dari yang terungkap saat ini.
Aparat menduga penyelundupan timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia telah berlangsung sistematis.
Memanfaatkan jalur distribusi tertentu serta melibatkan sejumlah pihak dalam berbagai peran. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan pengembangan terhadap pola, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aparat juga membuka peluang untuk menjerat tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan kasus. Irhamni menegaskan, target penegakan hukum ke depan adalah memastikan tidak ada lagi timah asal Bangka Belitung yang diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.
“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi timah dari Bangka Belitung yang diselundupkan ke Malaysia,” katanya.
Penggeledahan dilakukan di rumah berpagar biru muda di tepi Jalan Raya Toboali–Sadai yang diketahui milik pengusaha timah Asui.
Sejumlah personel dari Bareskrim Polri dan Polres Bangka Selatan tampak mendatangi lokasi.
Pantauan Bangkapos.com dari luar, rumah itu tampak tertutup rapat.
Pintu gerbang besi berwarna hitam dalam posisi terkunci, membatasi pandangan ke bagian halaman. Di balik pagar, terlihat beberapa kendaraan terparkir.
Satu unit mobil tertutup sarung mobil berwarna abu-abu, sementara di sampingnya terparkir sebuah mobil pikap warna silver.
Kendaraan-kendaraan itu tak luput dari pemeriksaan.
Sejumlah penyidik terlihat memeriksa bagian luar kendaraan, memperhatikan detail di sekitar bak pikap maupun bagian samping mobil yang tertutup cover.
Anggota yang datang tampak mengenakan jaket biru dongker dengan logo Bareskrim Polri di bagian dada dan punggung.
Mereka juga menggunakan sarung tangan karet serta masker hitam.
Beberapa di antaranya hilir-mudik keluar masuk rumah dengan komunikasi singkat antar anggota di halaman rumah. Di luar pagar, sejumlah kendaraan penyidik terparkir berderet di bahu jalan raya.
Sesekali pengendara yang melintas memperlambat laju kendaraannya untuk melihat situasi. Meski demikian, tak terlihat kerumunan besar warga di sekitar lokasi.
Tak lama setelah penyidik tiba, Kepala Desa Keposang, Kenny Edwardi, datang ke lokasi. Ia mengenakan kaos cokelat, celana jeans biru, serta topi hitam.
Kehadirannya sempat menyita perhatian awak media yang telah berada di sekitar rumah. Kenny terlihat menyalami beberapa jurnalis sebelum kemudian bergegas masuk ke dalam area rumah melalui gerbang yang dibuka sebentar oleh petugas.
Ketika ditanya terkait maksud kedatangannya maupun informasi seputar penggeledahan tersebut, Kenny tidak memberikan keterangan.
Ia memilih langsung melangkah masuk dan menyapa sejumlah penyidik di lokasi.
Interaksinya dengan aparat berlangsung singkat dan tertutup dari pantauan luar pagar.
Sepanjang proses penggeledahan, pintu gerbang kembali ditutup rapat.
Aktivitas para penyidik hanya dapat dipantau dari celah pagar dan bagian atas halaman rumah.
Beberapa kali terlihat anggota berdiri di dekat kendaraan yang diperiksa, sementara yang lain keluar membawa barang yang belum dapat dipastikan isinya.
Awak media yang berada di lokasi masih menunggu pernyataan resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan perkara apa yang tengah ditangani.
Beberapa hari sebelumnya, penyidik dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung turut melakukan penggeledahan sebuah rumah bernomor 017 di Jalan Mawar, Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka digeledah polisi, Kamis (19/2/2026) siang.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Baca juga: Modus Licik Bobi Simpan Ekstasi dan Sabu di Kotak Parfum Terbongkar, Ribuan Pil Ditaksir Rp1 Miliar
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni bilang bahwa penggeledahan difokuskan pada pencarian alat komunikasi.
Sekaligus petunjuk lain yang dapat mengungkap rantai aktivitas penambangan hingga penyelundupan pasir timah ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Di mana Kabupaten Bangka Selatan merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara.
"Penggeledahan untuk menelusuri jejak-jejak komunikasi. Kemudian siapa yang melakukan penambangan timah,” kata dia kepada Bangkapos.com di Pantai Kubu.
Irhamni membeberkan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Negara Malaysia pada Senin (13/10/2025) lalu.
Di mana sebanyak 11 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM).
Karena perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia.
Mereka ditangkap di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan dokumen terkait barang muatannya.
Mereka yakni yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Di mana dua orang di antaranya merupakan warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kesebelas orang tersebut kemudian dipulangkan ke Negara Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (29/1/2026) lalu.
Meski demikian, Irhamni menegaskan bahwa lokasi rumah yang digeledah belum tentu berkaitan langsung dengan pelaku utama.
Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam perkara tersebut.
"Tetapi belum tentu (Rumah) yang kita geledah ini adalah pelaku utamanya. Untuk pelaku utama sudah kita amankan sebanyak 11 orang,” ujar Irhamni.
Selain para pelaku utama yang telah diamankan, penyidik masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat meyakini praktik penyelundupan pasir timah ini tidak dilakukan secara individu.
Melainkan melibatkan banyak peran, mulai dari penambang, pengumpul, hingga pihak yang mengatur jalur distribusi.
“Masih ada pelaku lain yang sedang kita kejar,” ucap Jenderal bintang satu ini.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)