Fakta Terbaru Oknum ASN BPK Ditahan atas Dugaan Aniaya ART, Terancam 10 Tahun Penjara
M Zulkodri February 24, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial OAP (37) resmi ditahan aparat kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial F (21) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bogor.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan bahwa OAP telah diperiksa dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Update-nya hari ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Silfi, Senin (23/2/2026).

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan, OAP memberikan keterangan yang berbeda dengan laporan korban.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kesal karena anaknya terjatuh dan menurutnya tidak mendapat respons cepat dari korban yang saat itu bertugas sebagai pengasuh.

“Kalau keterangan tersangka agak berbeda dengan keterangan pelapor, tetapi yang kami pegang nanti keterangan pelapor. Berdasarkan keterangan tersangkanya, karena saat itu anaknya jatuh dan dari korban sebagai pengasuhnya tidak merespons,” jelas Silfi.

Karena merasa emosi, tersangka mengaku melakukan kekerasan. Namun, dalam pengakuannya, tindakan tersebut disebut hanya sebatas mencubit.

“Pengakuannya dia hanya mencubit saja, berdasarkan keterangannya,” tambahnya.

Baca juga: Sosok ASN BPK Olfit Ariani Purba Dilaporkan Aniaya ART, Suami Disebut Pernah Jadi Korban

ASN BPK Olfit Ariani Purba dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan terhadap ART hingga luka di kepala, telinga, dan punggung. Suami pelaku disebut pernah mengalami kekerasan.
ASN BPK Olfit Ariani Purba dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan terhadap ART hingga luka di kepala, telinga, dan punggung. Suami pelaku disebut pernah mengalami kekerasan. (kolase/Istimewa)

Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

Meski tersangka menyebut hanya mencubit, hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.

 F diketahui mengalami luka di bagian kepala, telinga, punggung, serta tangan.

Bahkan, berdasarkan informasi dari penasihat hukum korban, F masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian telinga.

Diduga terdapat darah yang menggumpal di dalam telinganya akibat dugaan kekerasan tersebut.

“Korban saat ini tinggal di rumah saudaranya. Informasinya masih harus periksa ke dokter bagian telinga karena katanya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya,” ujar Silfi.

Pihak kepolisian memastikan kondisi korban menjadi perhatian, termasuk pemulihan fisik dan pendampingan selama proses hukum berjalan.

Proses Hukum Berjalan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi serta mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OAP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, OAP dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Ia juga dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk awal kami lakukan penahanan selama 20 hari di Polres, nanti bisa diperpanjang untuk penahanan di kejaksaan. Kami akan segera kirim berkas, mudah-mudahan kalau dari jaksa segera mem-P21-kan,” jelas Silfi.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat.

Selain itu, dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga kembali menyoroti isu perlindungan pekerja domestik yang kerap berada dalam posisi rentan.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang profesi tersangka.

Penyidik juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di Polres Bogor sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.