TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen mengejutkan saat sebuah mobil Avanza dikenakan tarif tol sebesar Rp 43.000, setara kendaraan golongan II atau truk. Peristiwa ini terjadi ketika mobil tersebut melintas di Gerbang Tol Krukut 3A arah Cijago. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram sekitarjabodetabek.id, terlihat layar mesin pembaca kartu tol menampilkan kendaraan masuk kategori golongan II.
Perekam video terdengar mempertanyakan kejanggalan tersebut. “Mobil Avanza masuknya golongan 2 dan katanya enggak bisa di-refund, ini kesalahan pengendaranya, gimana ceritanya?” ucapnya dengan nada heran. Video itu pun cepat menyebar dan memicu berbagai komentar warganet yang menyoroti sistem klasifikasi kendaraan di jalan tol.
Gerbang Tol Krukut 3A sendiri merupakan akses penghubung dari Tol Desari menuju Cijago, yang cukup ramai dilalui kendaraan pribadi, terutama pada malam hingga dini hari.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Induk Patroli Jalan Raya Tol Jagorawi, Kompol Akhmad Jajuli, membenarkan adanya insiden salah klasifikasi kendaraan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.39 WIB.
Menurut Akhmad, mobil Avanza tersebut memasuki gardu ketiga di GT Krukut 3A, namun alat pendeteksi golongan kendaraan otomatis atau Automatic Vehicle Classification (AVC) justru mengategorikannya sebagai golongan II. “Saat diketahui oleh petugas, petugas mencoba untuk mengoreksi golongan menjadi golongan 1, namun pengguna jalan sudah lebih dulu menempelkan kartu ke reader sehingga saldo elektroniknya terpotong dengan tarif golongan 2,” kata Akhmad saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah transaksi terjadi, sistem tidak bisa langsung membatalkan atau mengubah tarif yang sudah terpotong secara otomatis. Kondisi inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman antara petugas dan pengemudi.
Akhmad menambahkan, petugas di lokasi sempat meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara kepada pengemudi. Namun, pernyataan bahwa golongan kendaraan tidak bisa dikoreksi setelah kartu ditempel dianggap seolah-olah menyalahkan pengemudi. “Diduga ada kesalahpahaman, ketika petugas menyampaikan tidak bisa mengoreksi golongan dikarenakan pengemudi sudah menempelkan kartu ke reader, itu dianggap petugas menyalahkan pengemudi,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, petugas kemudian memanggil rekan lain guna membantu proses pengembalian selisih tarif. Selisih yang seharusnya dibayarkan kendaraan golongan I diketahui sebesar Rp 28.000, sehingga dilakukan refund sebesar Rp 15.000 melalui mekanisme top-up ke kartu elektronik pengemudi pada pukul 02.43 WIB.
Hingga kini, pihak pengelola tol belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya akurasi sistem klasifikasi kendaraan otomatis agar tidak merugikan pengguna jalan tol.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad