Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera turun lapangan untuk mengusut kasus anggota Brimob diduga menganiaya siswa madrasah tsanawiah hingga tewas di Tual, Maluku.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat diwawancarai di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, menjelaskan pengusutan itu dilakukan untuk memperkuat pemantauan yang sudah dilakukan lebih dulu oleh perwakilan Komnas HAM di Maluku.
"Komnas HAM melalui perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan juga mengikuti proses sidang etik, tetapi Komnas HAM RI juga akan segera turun ke lapangan," ucap Anis menjawab ANTARA.
Nantinya, Komnas HAM akan mendalami informasi ke berbagai pihak. Anis memastikan pihaknya akan memberitahu kepada publik hasil pendalaman yang dilakukan Komnas HAM.
"Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu," ucap Anis.
Anis lebih lanjut menekankan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tersangka, yakni Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), tidak cukup.
"Perlu proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap yang bersangkutan agar tidak terjadi impunitas," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS, anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, yakni dari Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.
Sebanyak 14 orang saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban.
Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.
Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, juga telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.







