Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kolaborasi antara kepolisian dan pihak pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku, yang melibatkan anggota Brimob Bripda MS.
"Kalau melihat latar belakang yang terjadi pada peristiwa di Tual itu, saya kira penyelesaiannya tidak cukup oleh kepolisian, tapi harus ada tanggung jawab oleh semua elemen masyarakat, termasuk atau khususnya juga oleh pemda (pemerintah daerah) maupun pemprov (pemerintah provinsi)," kata anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut Anam, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan masalah tersebut karena yang terjadi tidak hanya kekerasan oleh oknum personel Brimob, tetapi juga ada dinamika lain di dalamnya.
"Pendekatan sosial, pendekatan ekonomi, resolusi konflik, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Anam, guna mencegah kasus seperti ini terulang kembali, diperlukan peran dan menjadi tanggung jawab semua pihak, khususnya pemda dan pemprov.
"Ayo bahu-membahu dengan kepolisian agar masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, termasuk juga reaksi dari kepolisian, bisa dikelola dengan baik," ucapnya.
Mantan anggota Komnas HAM itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di Kota Tual pada Rabu (25/2).
"Kami akan berdialog dengan berbagai elemen di sana untuk memastikan secara jauh lebih mendalam peristiwa ini apa akar masalahnya," ucapnya.
Kepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, Bripda MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.







