WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ketegasan petugas SPBU dalam menjalankan aturan subsidi BBM justru berujung pada tindakan anarkis.
Tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang Muara, Pulogadung, Jakarta Timur, resmi melaporkan seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota Polri ke pihak berwajib, Selasa (24/2/2026).
Laporan ini merupakan buntut dari aksi pemukulan yang dilakukan pelaku setelah permintaannya untuk mengisi Pertalite ditolak oleh petugas karena ketidaksesuaian data kendaraan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Tiga Pegawai SPBU di Cipinang Jaktim
Kronologi: Tertib Aturan Malah Dianiaya
Staf SPBU Cipinang Muara, Mukhlisin (38), menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku ingin mengisi bahan bakar subsidi jenis Pertalite.
Sesuai prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, petugas melakukan pemindaian (scanning) barcode.
Hasil pindaian menunjukkan ketidaksesuaian yang fatal: nomor polisi yang terdaftar di barcode berbeda dengan fisik mobil yang dibawa pelaku.
"Petugas kami menolak sesuai aturan. Kami arahkan ke pengisian Pertamax karena tidak memerlukan barcode. Namun, pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan," ujar Mukhlisin saat ditemui di lokasi, Selasa (24/2).
Langkah Hukum dan Trauma Korban
Pasca-insiden tersebut, Polsek Pulogadung bergerak cepat menerima laporan para korban.
Ketiga pegawai yang menjadi sasaran amuk pelaku langsung diarahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum guna memperkuat alat bukti.
Tak hanya kepolisian setempat, anggota Propam Polda Metro Jaya juga dilaporkan telah mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Jalani Sidang di Pengadilan, Ammar Zoni Singgung Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Polisi
Hal ini dilakukan guna mendalami kebenaran identitas pelaku yang mengeklaim sebagai anggota Polri.
"Tanggapan polisi sangat bagus dan langsung diproses. Saat ini, ketiga korban terpaksa izin tidak masuk karena mengalami gangguan fisik dan mental (trauma). Pelaku sendiri langsung pergi begitu saja tanpa ada kata maaf," tambah Mukhlisin.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan terhadap pekerja pelayan publik yang menjalankan tugas sesuai regulasi negara namun justru mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak yang merasa di atas hukum.