WARTAKOTALIVE.COM - Sosok Dwi Sasetyaningtyas mendadak viral di media sosial setelah video curhatnya yang mengungkap kekecewaan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menuai polemik.
Sorotan publik semakin tajam karena Dwi dan suaminya diketahui merupakan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan kini tinggal di Inggris.
Dalam video tersebut, Dwi menyebut keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor WNA yang dianggap lebih kuat. Pernyataan itu memicu kritik luas di media sosial.
Meski Dwi disebut telah menyelesaikan kewajiban masa pengabdian sebagai awardee LPDP, sang suami, Arya Iwantoro, tercatat belum menuntaskan kewajiban tersebut.
Arya merupakan penerima beasiswa LPDP untuk studi magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda.
Imbas polemik tersebut, suami Dwi dijatuhi sanksi berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa selama masa studi.
Baca juga: Viral Ucapan soal WNI, Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Saya Berhak karena Bayar Pajak
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 awardee tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
“Yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), dilansir Kompas TV.
Sudarto menyebut dari 44 penerima LPDP itu, ada delapan orang yang mendapat sanksi.
Sanksi yang diberikan kepada alumni LPDP yang melanggar aturan di antaranya adalah pengembalian dana beasiswa, beserta bunga.
Baca juga: Di Tengah Polemik, Deretan Artis Alumni LPDP Ini Buktikan Dampak Nyata untuk Indonesia
Serta dilakukan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya.
Ketentuan tersebut juga telah disepakati penerima beasiswa sejak awal melalui perjanjian resmi.
Lebih lanjut Sudarto menegaskan, LPDP akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penerima beasiswa.
Ia memastikan setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional, mengingat dana LPDP merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Sudarto mengaku kecewa dengan perilaku alumni LPDP seperti Dwi Sasetyaningtyas, yang tidak mencerminkan nilai kebangsaan.
Padahal selama ini LPDP selalu menanamkan nilai integritas dan etika kebangsaan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP.
"LPDP tentu sangat menyayangkan ya terjadinya isu tersebut, yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni LPDP, tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas etika dan juga kebangsaan, yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP," ungkap Sudarto.
Nama Arya Iwantoro mendadak menjadi perbincangan publik setelah unggahan istrinya, Dwi Sasetyaningtyas, viral di media sosial dan memicu polemik.
Di tengah sorotan tersebut, mencuat kabar bahwa Arya berencana mengembalikan dana beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang ia terima selama menempuh pendidikan magister dan doktoral di luar negeri.
LPDP mengonfirmasi bahwa Arya merupakan alumni penerima beasiswa untuk program S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda.
Beasiswa tersebut mencakup berbagai komponen pembiayaan, mulai dari biaya pendidikan, tunjangan hidup bulanan, hingga dukungan pendanaan lain yang melekat pada skema studi penuh di luar negeri.
Berdasarkan skema pembiayaan LPDP untuk studi di negara tujuan seperti Belanda, komponen bantuan hidup bulanan atau living allowance menjadi salah satu pos terbesar.
Jika ditotal selama masa studi magister dan doktoral, bantuan hidup yang diterima dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus Arya, nilai bantuan hidup bulanan yang terakumulasi selama masa studi disebut mencapai sekitar Rp712 juta.
Angka tersebut belum termasuk biaya kuliah (tuition fee), dana penelitian, asuransi kesehatan, tiket perjalanan, biaya visa, hingga tunjangan kedatangan dan kepulangan.
Sebagai ilustrasi, untuk studi di Eropa Barat, LPDP memberikan tunjangan hidup yang disesuaikan dengan standar biaya hidup negara tujuan.
Belanda, sebagai salah satu negara dengan biaya hidup relatif tinggi di Eropa, masuk dalam kategori dengan besaran tunjangan yang signifikan.
Apalagi jika masa studi mencakup dua jenjang sekaligus magister dan doktoral maka akumulasi dana yang diterima tentu jauh lebih besar
Namun, beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan finansial.
Program ini dirancang sebagai investasi negara dalam pembangunan sumber daya manusia.
Setiap penerima beasiswa atau awardee diwajibkan menandatangani kontrak yang mengatur hak dan kewajiban selama dan setelah studi.
Salah satu kewajiban utama adalah menjalani masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang dilakukan secara berturut-turut setelah menyelesaikan pendidikan.
Artinya, apabila seseorang menempuh studi selama lima tahun, maka ia wajib berkontribusi di Indonesia selama sebelas tahun.
Kewajiban tersebut menjadi inti dari skema LPDP: negara membiayai pendidikan putra-putri terbaik bangsa dengan harapan mereka kembali dan mengabdi di tanah air.
Bentuk kontribusi dapat berupa bekerja di instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, riset, atau bentuk lain yang relevan dengan bidang keahlian.
Dalam pernyataan resminya, LPDP menyatakan akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi apabila terbukti kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Sanksi dapat berupa teguran administratif, pembekuan status alumni, hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa sesuai ketentuan kontrak.
Mekanisme pengembalian dana bukanlah hal yang serta-merta dilakukan tanpa proses.
Biasanya, LPDP terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi dokumen, dan penelusuran terhadap status kontribusi alumni.
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, barulah diterapkan langkah lanjutan sesuai perjanjian.
Kasus Arya Iwantoro pun memantik diskusi yang lebih luas tentang akuntabilitas penerima beasiswa negara.
Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan penegakan aturan yang tegas agar dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak disalahgunakan.
Di sisi lain, muncul pula perdebatan mengenai dinamika karier global, mobilitas profesional, serta batasan kontribusi yang dimaknai dalam konteks era ekonomi terbuka.
LPDP sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mencetak talenta unggul.
Ribuan alumni telah kembali dan berkiprah di berbagai sektor, mulai dari birokrasi, akademisi, industri, hingga wirausaha.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran kewajiban alumni kerap menjadi sorotan tajam publik.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai posisi final Arya terkait kewajiban kontribusinya maupun mekanisme pengembalian dana yang disebut-sebut akan ditempuh.
LPDP menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Polemik ini bukan hanya tentang satu nama.
Ia membuka kembali diskursus tentang amanah, tanggung jawab, dan makna pengabdian atas dana publik yang dititipkan melalui skema beasiswa negara.