Habiskan Anggaran Miliaran, 44 Penerima LPDP Tak Balik ke Indonesia
Desy Selviany February 24, 2026 05:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Dari 600 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebanyak 44 orang tidak kembali ke Indonesia. 

Hal itu dilaporkan oleh Plt Direktur LPDP Sudarto usai viral video seorang warga negara Indonesia (WNI) di Inggris penerima beasiswa LPDP dianggap menghina Indonesia.

WNI bernama Sasetyaningtyas itu kedapatan membuat video yang dianggap merendahkan status WNI. 

Di mana Sasetyaningtyas menyebut cukup dirinya yang menjadi WNI sedangkan anak-anaknya di Inggris jangan.

Hal ini menimbulkan perdebatan di publik karena Ibu dua anak itu dianggap telah menghina status WNI padahal dirinya sudah menghabiskan duit negara untuk bisa menetap di Inggris. 

Sasetyaningtyas diketahui sebagai penerima beasiswa dari LPDP.

Anggaran LPDP pun menjadi perdebatan terutama terkait bakti para mahasiswa penerima beasiswa yang masih dipertanyakan.

Plt Direktur LPDP pun tidak menampik bahwa ada mahasiswa penerima beasiswa yang tidak kembali di Indonesia untuk memenuhi kewajibannya dalam pengabdian. 

Tercatat dari 600 awardee, sebanyak 44 orang belum melaksanakan kewajiban untuk berbakti pada Indonesia. 

Namun dari 44 tersebut, 8 awardee memutuskan mengembalikan dana ke LPDP.

Baca juga: Viral Kasus Sasetyaningtyas, LPDP Ternyata Sedot Duit Negara Hingga Rp154,11 triliun

Awardee adalah mahasiswa yang berhasil mendapatkan beasiswa dari institusi tertentu atau dari pemerintah.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026) seperti dimuat Kompas.com. 

Sudarto mengatakan, jumlah tersebut merupakan bagian dari hasil penelitian terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa LPDP. 

Dari total tersebut, sebagian telah ditetapkan sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana. 

Ia menjelaskan, sejumlah kasus yang dilaporkan masih dalam tahap klarifikasi. 

Beberapa penerima beasiswa diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri, yang masih diperbolehkan sesuai ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa. 

Ketentuan tersebut, menurut dia, telah diatur secara jelas dalam perjanjian dan pedoman yang ditandatangani penerima beasiswa. 

Sudarto menegaskan LPDP akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penerima beasiswa. 

Ia memastikan setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional, mengingat dana LPDP merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.

Sementara diketahui, anggaran negara bisa keluar miliaran rupiah untuk membiayai satu mahasiswa yang mengambil LPDP.

Pasalnya penerima LPDP bukan hanya mendapatkan biaya pendidikan saja, namun juga biaya hidup di luar negeri.

Komponen biaya hidup itu disebut dana pendukung yang meliputi Dana transportasi, Dana aplikasi visa, Dana asuransi kesehatan, Dana kedatangan, Dana hidup bulanan,Dana lomba internasional, Dana tunjangan keluarga (khusus doktor), dan Dana keadaan darurat (jika diperlukan).

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.