WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Perseteruan hukum antara selebritas Nikita Mirzani dan pengusaha kecantikan Reza Gladys memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita, melalui tim kuasa hukumnya, baru saja menyerahkan bukti tambahan berupa riwayat percakapan (chat) untuk memperkuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan fantastis sebesar Rp244 miliar.
Inti dari sengketa ini berpusat pada status biaya brand ambassador.
Baca juga: Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara Saat Banding, Nikita Mirzani Tak Terima, Pasti Ajukan Kasasi
Pihak Nikita menegaskan bahwa angka yang muncul adalah hasil negosiasi bisnis yang sah, sementara pihak Reza Gladys diduga menggiring opini bahwa hal tersebut merupakan tindak pemerasan.
Bukti Chat Jadi "Kartu AS"
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa bukti percakapan antara asisten Nikita, Ismail Marzuki, dengan Reza Gladys menunjukkan adanya proses tawar-menawar yang wajar dalam dunia bisnis.
"Ada bukti kami ajukan, di mana dalam kerja sama ini terjadi kesepakatan, bukan pemerasan. Namanya negosiasi bisnis, 'lu mau berapa?', 'sekian', 'bisa turun tidak?'. Itulah yang kita buktikan di persidangan," ujar Usman di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Usman menjelaskan, tarif jasa brand ambassador Nikita mencapai Rp5 miliar per tahun untuk satu produk. Dalam kasus ini, pihak Reza Gladys menawar angka tersebut hingga disepakati di angka Rp4 miliar.
Alasan Gugatan Rp244 Miliar
Angka gugatan yang mencapai ratusan miliar tersebut bukan tanpa alasan. Pihak Nikita menghitung kerugian imateriel dan kehilangan potensi pemasukan (opportunity cost) yang sangat besar akibat masalah hukum ini.
Usman menduga pihak Reza Gladys sengaja melaporkan Nikita ke polisi dengan tuduhan tindak pidana untuk menghilangkan bukti kontrak kerja atau kesepakatan yang ada.
Baca juga: Ikuti Ajang Gebyar ABG di BPOM, dr Reza Gladys Dukung Kemandirian Inovasi Nasional
Akibat laporan tersebut, Nikita sempat masuk penjara yang menyebabkannya kehilangan banyak kontrak kerja dari brand lain.
"Kalau satu brand saja Rp5 miliar, bayangkan jika dalam setahun dia bisa dapat 5 sampai 10 brand. Kerugian itulah yang jauh lebih besar," jelas Usman.
Kini, bola panas berada di tangan pihak Reza Gladys sebagai tergugat. Pihak Nikita menantang mereka untuk membuktikan adanya unsur paksaan di persidangan, bukan sekadar melempar argumen di media.