Bocor Surat Kapolda 'Lepaskan' AKP Arifan, Polda Sulsel Sebut Hanya Dipindahkan
Kiki Novilia February 24, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kabid Propam, membantah telah berupaya melepaskan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy lantas klarifikasi terkait adanya surat tersebut. 

Ia mengatakan, surat itu tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan. Akan tetapi, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.

"Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikutip dari Tribun-Timur.com.

"Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," lanjutnya.

Baca juga: Klarifikasi Polda Sulsel atas Beredarnya Surat Kapolda yang Perintahkan Lepas AKP Arifan

Sebelumnya beredar surat Kapolda Sulsel yang memerintahkan 'melepas' Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Dalam surat tersebut, tertera beberapa perintah khusus. 

Poin pertama menyatakan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.

Sementara poin kedua terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026. Selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.

Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.

"Masih, masih ditahan," tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan.

"Jadwalnya (sidang) kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik," sebutnya 

Saat ditanya terkait apakah ada barang bukti uang yang disebut disetor oleh pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci. Namun, ia berjanji akan memaparkannya secara terang saat penyelidikan telah rampung.

"Soal itu, nanti aja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan anggotanya berinisial N, kini ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Minggu (22/2/2026) malam.

Dalam kasus dugaan suap oleh tersangka narkoba inisial AT alias oleh dengan barang bukti 100 gram sabu.

"Sementara 2 oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa)," jelas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Informasi penangkapan Kasat Narkoba dan KBO Narkoba Polres Toraja Utara itu mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja sebelumnya.

Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di Polres Toraja Utara yang disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulawesi Selatan.

"Silakan koordinasikan ke Kapolda," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan bandar narkoba ET alias O oleh Polres Tana Toraja. 

Disebut Terima Setoran

Dari hasil pemeriksaan awal, ET secara blak-blakan membongkar, jika AKP Arifan Efendi rutin terima setoran dari bandar narkoba jenis sabu.

Dalam satu pekan, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta. Uang setoran tersebut diterima Arifan mulai September 2025.

Kini, AKP Arifan bersama seorang anggotanya berinisial N, ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Timur.com, keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Minggu (22/2/2026) malam.

Dalam kasus dugaan suap oleh tersangka narkoba inisial AT dengan barang bukti 100 gram sabu.

"Sementara 2 oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa)," jelas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Informasi penangkapan Kasat Narkoba dan KBO Narkoba Polres Toraja Utara itu mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja sebelumnya.

Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di Polres Toraja Utara yang disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Anomali Kekayaan AKP Arifan Efendi

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, AKP Arifan Efendi, ditangkap atas dugaan terlibat perdagangan sabu.

Kasus yang menjerat AKP Arifan Efendi memperpanjang daftar anggota polisi yang memanfaatkan status dan jabatannya dalam peredaran barang haram di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun-Timur.com, AKP Arifan Efendi memiliki kekayaan yang terbilang anomali.

Sebagai anggota Polri, AKP Arifan Efendi ikut diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala melalui LHKPN KPK.

Di situs LHKPN KPK yang ditelusuri Tribun-Timur.com, Minggu (22/2/2026), AKP Arifan Efendi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada periode 32 Desember 2025.

Berstatus sebagai perwira kepolisian dan saat ini menjabat Kasat Resnarkoba, kekayaan AKP Arifan Efendi terbilang tak begitu mencolok.

Total kekayaannya di angka Rp141 juta.

Dari data detail kekayaannya, AKP Arifan Efendi tak memiliki rumah maupun sebidang tanah.

Mayoritas harta kekayaannya bertumpu pada kendaraan bermotor.

Berikut detail kekayaan AKP Arifan Efendi:

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 26 Januari 2026/Periodik - 2025)

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI)

UNIT KERJA : KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN

I. DATA PRIBADI

1. Nama : ARIFAN EFENDI

2. Jabatan : KASATRESNARKOBA

3. NHK : 750724

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 132.000.000

1. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.125.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO CW Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp.7.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 7.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 141.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 141.000.000

Ditangkap Bersama Anggota Polisi Lainnya

Penanganan kasus narkoba di wilayah Toraja mendadak menjadi sorotan.

Sosok sebelumnya berada di garis depan pemberantasan narkotika, kini justru terseret dalam pusaran kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dikabarkan terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Ia disebut diamankan bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).

Informasi ini mencuat tak lama setelah pengungkapan kasus narkoba Polres Tana Toraja yang lebih dulu menangkap seorang pria berinisial ET alias O.

Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram.

Dugaan tersebut menyebut setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu yang disebut telah berlangsung sejak September 2025.

Nama AKP Arifan Efendi pun mencuat dalam pusaran informasi tersebut.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi meminta agar klarifikasi lebih lanjut diarahkan ke Polda Sulawesi Selatan.

“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat, Minggu (22/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

Perkembangan kasus masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian daerah.

Kepala Seksi Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi, membenarkan kabar tersebut, Minggu sore (22/2/26).

"Benar, kita (Polda Sulsel) sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) pemeriksaan awal,” kata dia saat dihubungi wartawan.

Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

13 Hari Lalu Tangkap Nakes

Kasus ini menjadi semakin kontras jika menilik peristiwa dua pekan sebelumnya.

Pada Minggu (8/2/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dipimpin langsung AKP Arifan Efendi mengamankan seorang wanita  berinisial VA (31), oknum tenaga kesehatan di Toraja Utara.

VA ditangkap setelah dilaporkan masyarakat karena aktivitasnya yang mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat VA saat ia pulang ke rumah usai bertugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset kecil plastik klip kuning berisi kristal bening yang diduga sabu.

Sabu itu dikemas dalam potongan pipet berwarna kuning.

Di dalam tas pelaku, polisi juga menemukan dua saset plastik klip bening berukuran sedang dan kecil, serta alat hisap (bong).

Saat itu, AKP Arifan Efendi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

VA bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan.

Termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kini, hanya berselang sekitar 15 hari sejak penangkapan VA, nama AKP Arifan Efendi justru muncul dalam dugaan kasus yang sama.

Publik pun menanti kejelasan dan transparansi penanganan perkara ini.

Di tengah komitmen pemberantasan narkoba yang kerap digaungkan, kasus ini menjadi ujian integritas bagi institusi penegak hukum di Toraja.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.