Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Budi Rizki Husin, akademisi hukum Universitas Lampung menilai publik masih belum paham soal prosedur teknis pembelanjaan yang diatur dalam juknis pengadaan dapur SPPG MBG.
Sehingga masih timbul polemik mengenai harga MBG yang diunggah di media sosial sampai menuai kecaman masyarakat luas.
Anggapan bahwa komposisi harga MBG banyak dimark up, menurut Budi, sebenarnya hasil dari kurangnya pemahaman publik terhadap prosedur teknis pembelanjaan yang telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengadaan.
Budi mengatakan dalam sistem pengadaan barang di sekolah, SPPG (Satuan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) tidak dapat langsung membeli barang dari pemasok utama. Melainkan harus melalui pihak ketiga, yaitu koperasi.
"Dalam sistem ini, koperasi menjadi perantara resmi yang wajib memperoleh margin keuntungan yang wajar sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis mereka," ujar Budi, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: KPPG Sebut Komposisi Makanan Paket MBG Ramadan Harus Sesuai Angka Kecukupan Gizi
Menurut perspektif hukum perlindungan konsumen, Budi menilai keberadaan koperasi justru memberikan jaminan kualitas bagi barang yang dibeli.
Koperasi, sebagai pihak ketiga yang terlibat, memiliki tanggung jawab terhadap mutu barang, termasuk adanya garansi.
"Jika ditemukan kualitas barang yang buruk, mekanisme penukaran barang akan dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya terkait dengan harga, tetapi juga berkaitan dengan aspek jaminan kualitas dan perlindungan konsumen.
"Harga yang terlihat lebih tinggi seringkali sudah mencakup unsur-unsur seperti garansi, distribusi, dan tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh pihak koperasi," ungkapnya.
Ia pun menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa SPPG melakukan kebijakan harga tanpa dasar.
Budi mengungkap bahwa kebijakan harga yang diterapkan merupakan bagian dari regulasi dan pertimbangan tata kelola pengadaan barang, bukan kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh SPPG.
"SPPG hanya menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak dijelaskan dengan baik, masyarakat bisa saja berpikir ada penyimpangan," jelasnya.
Menanggapi unggahan yang viral di media sosial dan komentar yang beredar, Budi berpendapat bahwa hal ini berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap SPPG.
Untuk itu, ia menilai pentingnya perlindungan hukum bagi SPPG agar tidak menjadi pihak yang disalahkan akibat minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengadaan yang sebenarnya.
Budi merekomendasikan agar pihak sekolah dan masyarakat diberikan edukasi dan sosialisasi lebih intensif terkait alur pengadaan barang serta struktur harga yang terlibat.
"Sosialisasi ini harus segera dilakukan, terutama menjelang bulan Ramadhan, agar kesalahpahaman yang lebih besar tidak terjadi. Sekolah harus paham bahwa harga tersebut berasal dari mekanisme pengadaan melalui pihak ketiga, yakni koperasi, yang memang memiliki komponen biaya dan jaminan kualitas," terangnya.
Sosialisasi yang transparan dan edukasi publik yang menyeluruh menjadi kunci agar tidak ada persepsi keliru yang berkembang di masyarakat.
"Dengan penjelasan yang jelas dan komprehensif, diharapkan polemik ini bisa diselesaikan dan tidak muncul lagi kesalahpahaman terkait harga MBG," tandasnya.
Budi menyimpulkan bahwa masalah yang tengah berkembang bukanlah semata-mata masalah harga, melainkan lebih kepada masalah komunikasi kebijakan.
Dengan adanya sosialisasi yang lebih baik dan penjelasan yang transparan, diharapkan polemik terkait harga MBG ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )