TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan pelarangan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama 17 hari pada momen Lebaran 2026 menuai protes keras dari kalangan dunia usaha. Sejumlah asosiasi industri menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada kelancaran distribusi barang, tetapi juga berpotensi menghambat produksi, menambah biaya logistik, hingga melemahkan daya saing industri nasional.
Di tengah target pertumbuhan ekonomi ambisius yang dicanangkan pemerintah, para pelaku usaha mengingatkan bahwa pembatasan distribusi saat industri masih beroperasi justru bisa menjadi hambatan serius bagi sektor manufaktur dan perdagangan.
Baca juga: 207 Truk Logistik Diberangkatkan Bantu Korban Bencana di Sumatera
Keberatan itu disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), serta Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi). Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa tidak semua industri berhenti beroperasi saat Lebaran.
Wakil Ketua Perhubungan dan Logistik Apindo, Adrianto Djokosoetono, menegaskan sejumlah sektor seperti ekspor-impor dan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tetap berproduksi selama periode libur Lebaran. Karena itu, menurutnya, kebijakan yang melarang truk sumbu 3 beroperasi seolah mengabaikan kebutuhan industri yang tetap berjalan.
“Ini sebuah persepsi yang salah yang harus dihilangkan. Seharusnya, pemerintah memberikan pengecualian terhadap industri-industri yang masih tetap beroperasi saat Lebaran nanti,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Andre sapaan akrab Adrianto menilai kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pasokan bahan baku dan distribusi barang jadi. Akibatnya, industri bisa mengalami penundaan produksi dan harus menanggung biaya tambahan logistik.
“Kemudian juga termasuk keluarnya ongkos-ongkos tambahan yang akhirnya membuat industri kita ini menjadi tidak berdaya saing,” katanya.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan mencari solusi komprehensif, bukan sekadar menerapkan pembatasan setiap tahun dengan alasan menghindari kemacetan arus mudik.
Menurutnya, kondisi infrastruktur jalan saat ini sudah jauh lebih baik sehingga kemacetan seharusnya bisa dikelola dengan manajemen lalu lintas yang lebih efektif, tanpa harus mengorbankan kelancaran distribusi logistik nasional.
Andre juga menyebut pelarangan truk sumbu 3 saat libur keagamaan sebagai persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun tanpa solusi permanen. Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki mekanisme baku agar pelaku usaha dapat merencanakan operasional jauh-jauh hari.
Baca juga: Banjir di Depan Pasar Ceger Tangsel Belum Surut, Truk-truk Logistik Nekat Terjang Genangan
“Masalah ini sudah lama sekali. Harusnya ada satu mekanisme ketentuan yang baku, sehingga para pelaku usaha bisa merencanakannya jauh-jauh hari,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika industri manufaktur yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi terhambat, maka target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2028 akan sulit tercapai.
Senada dengan Apindo, Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman menilai kebijakan tersebut menyulitkan industri makanan dan minuman. Menurutnya, tidak semua perusahaan memiliki kapasitas penyimpanan yang memadai untuk menahan distribusi selama lebih dari dua minggu.
Produk seperti AMDK memiliki kebutuhan harian tinggi dengan kapasitas penyimpanan terbatas di tingkat distributor dan ritel. Selain itu, ada produk dengan masa simpan pendek seperti roti yang memerlukan distribusi cepat.
“Tidak semua bisa diantisipasi karena keterbatasan kapasitas penyimpanan dan kebutuhan konsumen yang tinggi setiap hari,” ujarnya.
Gapmmi bersama asosiasi lain pun tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan keberatan resmi kepada kementerian terkait agar ada dispensasi bagi sektor-sektor tertentu, sebagaimana pengecualian yang selama ini diberikan pada distribusi sembako.
Baca juga: Terjadi Antrean Truk Logistik di Pelabuhan Merak, ASDP: Jadwal Kapal Terganggu Imbas Cuaca Ekstrem
Bagi para pelaku usaha, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan kendaraan, melainkan menyangkut keberlangsungan produksi, kelancaran rantai pasok, dan daya saing industri nasional di tengah tantangan ekonomi global.