Mantan Senator Aceh Fachrul Razi Raih Gelar Doktor Ilmu Politik Ke-39 Universitas Nasional
Eddy Fitriadi February 25, 2026 12:34 AM

 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Senator Aceh Anggota DPD RI periode 2014-2024, Fachrul Razi  meraih gelar Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Menara Unas, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia dinyatakan lulus dengan kategori sangat memuaskan dan tercatat sebagai doktor ilmu politik ke-39 di lingkungan universitas tersebut.

Disertasi yang dipertahankan berjudul “Integrasi Politik di Aceh Pasca MoU Helsinki: Studi Pelembagaan Politik Wali Nanggroe (2013–2024)” dengan Promotor Prof Dr Nazaruddin Syamsuddin dan Co Promotor Dr Diana Fawzia, MA. 

Karya ilmiah ini mengkaji secara mendalam dinamika pelembagaan Wali Nanggroe dalam konteks integrasi politik Aceh pascaperdamaian, serta menawarkan model penguatan kelembagaan yang berorientasi pada konsolidasi demokrasi dan perdamaian berkelanjutan.

Dalam kesimpulannya, Fachrul Razi menegaskan bahwa lembaga Wali Nanggroe idealnya dikonstruksi sebagai institusi moral-politik tertinggi yang berfungsi sebagai checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif di Aceh, tanpa terjebak dalam politik praktis sehari-hari.

Model yang ditawarkan mengarah pada reposisi Wali Nanggroe sebagai “Rumah Besar Rakyat Aceh” (Aceh Grand Assembly), menyerupai fungsi MPR di tingkat pusat, dengan peran strategis dalam menjaga marwah Aceh dan memastikan implementasi MoU Helsinki serta UUPA berjalan konsisten.

Konsep ini menawarkan reposisi strategis LWN bukan sekadar lembaga adat simbolik, tetapi sebagai otoritas moral-politik tertinggi yang menjalankan fungsi checks and balance dalam tata kelola kekhususan Aceh.

Dalam model ini, LWN didorong memiliki kewenangan pertimbangan mengikat (binding consultation) terhadap kebijakan-kebijakan strategis daerah, seperti Qanun, R-APBA, serta isu-isu yang berkaitan dengan marwah Aceh dan implementasi MoU Helsinki. Peran tersebut menempatkan Wali Nanggroe sebagai moral referee yang mampu mengoreksi penyimpangan kekuasaan tanpa terlibat dalam politik praktis sehari-hari.

Baca juga: Posko Kesehatan Senator Darwati A Gani Mobile Buka Layanan Pengobatan di Pijay hingga Aceh Tamiang  

Empat Pilar Transformasi LWN

Model ideal ini bertumpu pada empat pilar transformasi fungsional yang saling menopang:

1. Pilar Politik (Checks and Balance Vertikal dan Horizontal)
LWN diposisikan sebagai kanal komunikasi formal antara Aceh dan Pemerintah Pusat (Jakarta). Wali Nanggroe diusulkan memiliki kewenangan memimpin delegasi negosiasi periodik dengan Presiden RI terkait implementasi UUPA, terutama menyangkut Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan pengelolaan migas.

Pendekatan ini penting untuk meredam konflik normatif vertikal melalui dialog politik tingkat tinggi, bukan semata melalui mekanisme judicial review. Secara horizontal, LWN menjadi perekat fragmentasi elit pasca-konflik.

2. Pilar Ekonomi (Penjaga Keadilan Anggaran)
LWN diusulkan berperan sebagai penjaga keadilan anggaran dan moral auditor kebijakan publik. Fungsi pengawasan non-eksekutif diarahkan pada distribusi Dana Otsus dan hasil pengelolaan sumber daya alam.
Peran ini bukan untuk mengelola dana, melainkan memastikan alokasi benar-benar adil, menjangkau wilayah terpencil, serta mengurangi kemiskinan dan rasa marginalisasi di kabupaten/kota. Dengan demikian, LWN menjadi instrumen pencegah disintegrasi ekonomi.

3. Pilar Budaya (Institusi Kultural Inklusif)
Sebagai simbol keseimbangan adat dan agama, LWN harus menjadi institusi kultural inklusif yang mampu meredam ketegangan regional dan memperkuat kohesi teritorial Aceh.

Majelis Tinggi Adat di bawah Wali Nanggroe perlu menjamin representasi setara seluruh pluralitas budaya-politik Aceh, sehingga LWN benar-benar menjadi rumah bersama, bukan milik kelompok tertentu.

4. Pilar Perdamaian (Agen Keadilan Substantif)
LWN diharapkan memimpin percepatan implementasi keadilan transisional, termasuk penguatan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta penyelesaian hak-hak korban pelanggaran HAM.

Sebagai agen perdamaian positif, LWN menjadi penggerak keadilan substantif yang memperkuat rekonsiliasi jangka panjang.

Restrukturisasi Majelis Wali Nanggroe

Model ini juga mengusulkan restrukturisasi LWN agar menyerupai forum permusyawaratan tertinggi di Aceh, sebagaimana fungsi MPR RI di tingkat nasional.

Keanggotaan Majelis Wali Nanggroe (MWN) diusulkan terdiri dari unsur non-partisan yang merepresentasikan seluruh elemen stakeholder Aceh, meliputi:

Ulama (Majelis Permusyawaratan Ulama), Tokoh adat (uleebalang dan raja-raja lokal), Elit eks-GAM,Tokoh profesional, akademisi, dan masyarakat sipil dari 23 kabupaten/kota.

Struktur inklusif ini diyakini mampu menjawab tantangan pluralisme elit dalam resolusi konflik dan memperkuat konsensus kolektif Aceh.

Menjaga Marwah dan Masa Depan Aceh

Secara keseluruhan, usulan ini menempatkan LWN sebagai lembaga konstitusional semi-politik berbasis Pasal 96 UUPA yang berfungsi sebagai forum musyawarah tertinggi, penjaga marwah Aceh, serta jangkar budaya dan perdamaian abadi.

Dengan desain kelembagaan yang kuat, inklusif, dan berwibawa, Lembaga Wali Nanggroe diharapkan menjadi pusat konsolidasi politik, ekonomi, budaya, dan perdamaian — sekaligus simbol persatuan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam sidang terbuka tersebut, di antaranya Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, politisi Demokrat Muslim, SH, MH, Dr. Badruddin, serta undangan lainnya dari kalangan akademisi dan praktisi.

Dengan capaian ini, Dr. Fachrul Razi diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praksis dalam penguatan tata kelola politik Aceh pascaperdamaian, serta memperkaya khazanah ilmu politik, khususnya dalam studi resolusi konflik dan pelembagaan politik lokal di Indonesia.(*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.