TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemunculan banyak lapangan padel (olahraga raket) yang menjamur di kawasan pemukiman padat mulai meresahkan warga di Jakarta.
Berbagai keluhan dan protes disuarakan masyarakat di media sosial karena aktivitas padel yang tak mengenal waktu, mengusik ketentraman warga.
Faktanya, aktivitas olahraga padel kerap digelar hingga larut malam. Kebisingan dari pantulan bola pada dinding kaca, musik dari sound system, serta teriakan pemain.
Pemakaian lampu lapangan yang sangat terang juga dinilai mengganggu waktu istirahat warga. Kurangnya sosialisasi antara pemilik lapangan padel dan warga sebelum pembangunan lapangan dimulai juga dikeluhkan.
Diduga ada ketidaksesuaian perizinan bangunan (PBG) di lahan permukiman. Tribunnews.com mencatat ada tiga penolakan lapangan padel yang mendapat penolakan masif baru-baru ini.
1. Penolakan lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.
Idham, warga yang tempat tinggalnya bersebelahan persis dengan lapangan padel, mengaku kebisingan setiap harinya.
Menurut Idham, lapangan padel tersebut beroperasi selama 18 jam sejak pukul 06.00 hingga 24.00 WIB. "Itu kita melaporkan setiap kebisingan yang ada, karena kan mereka beroperasi sejak jam 6 pagi sampai jam 12 malam ya," ungkap Idham.
Idham mengungkapkan, lapangan padel itu dibangun sejak Oktober 2025 dan rampung pada Januari 2026. Ia menyebut tidak ada sosialiasi terkait pembangunan lapangan padel tersebut.
Baca juga: Pramono Minta Lapangan Padel Harus Kedap Suara agar Tak Ganggu Warga, Maksimal Sampai Jam 20.00 WIB
"Lalu di bulan Januari itu kita melihat nih, oh ternyata ini dibangun lapangan padel. Karena sebelumnya baik saya maupun Ibu maupun keluarga sama sekali tidak tahu bahwa bangunan ini adalah bangunan lapangan padel gitu. Dan tidak ada sosialisasi sama sekali gitu," ujar Idham.
2. Penolakan lapangan padel di Pulo Mas, Jakarta Timur.
Warga di wilayah tersebut memasang spanduk protes dan bahkan membawa masalah ini ke ranah hukum melalui PTUN Jakarta.
Lonjakan volume kendaraan mencapai 100-150 mobil per hari menyebabkan kemacetan di jalanan kompleks yang sempit.
Warga juga merasa tertipu karena awalnya diinformasikan bahwa pembangunan tersebut untuk lapangan tenis pribadi. Namun ternyata dibuka untuk komersil tanpa persetujuan lingkungan.
Baca juga: DPR Akui Terima Surat Keluhan Warga Soal Lapangan Padel Dianggap Berisik
Dalam gugatannya, warga Pulomas (RT 05/RW 13, Kayu Putih) berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Februari 2026 terkait penolakan lapangan padel di lingkungan mereka.
Majelis Hakim PTUN Jakarta (perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT) menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel tersebut tidak sah dan mewajibkan bangunan tersebut untuk dibongkar.
3. Penolakan pembangunan lapangan padel di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Warga Jalan Kalimaya Permata Hijau Blok A/20, Grogol Utara merasa ketentramannya terganggu atas adanya pembangunan lapangan padel hingga menjelang subuh.
Sebelumnya warga menyurati lurah setempat dan sempat dilakukan mediasi dengan PT Primatama Konstruksi pihak kontraktor.
Namun proyek tetap berjalan. Korban didampingi penasihat hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.
“Benar, laporan sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Laporan terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama dipersangkakan Pasal 265 KUHP.
“Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” ucap Kombes Budi.
Tanggapan Gubernur Pramono Anung
Menanggapi keresahan warganya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta lapangan padel yang sebelumnya diadukan warga Jakarta mengganggu karena bising, agar dibuat kedap suara.
Pramono Anung juga menegaskan bahwa lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya.
Kata Pramono, lapangan padel juga harus kedap suara juga agar suara bisingnya tidak mengganggu warga setempat.
"Saya memutuskan dan meminta kepada wali kota, jajaran terkait, camat dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum, boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tidak lebih dari jam 08.00 malam," katanya dalam konferensi pers Selasa (24/2/2026).
"Kemudian kalau lapangan pedal itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara, pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," ungkap Pramono Abung.
Terhadap lapangan padel yang belum memiliki PBG, Pramono menekankan izin usahanya akan dicabut. "Bangunan atau lapangan pedal yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha."