Aniaya siswa hingga tewas, Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya resmi kena pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Keputusan itu hasil dari sidang etik yang dijalani Bripda Mesias pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Keputusan dibacakan oleh Majelis Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan.
Kombes Pol Indera memutuskan Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Korban adalah seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra), Kamis (19/2/2026) lalu.
Bripda Mesias Siahaya sebelumnya resmi berstatus tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” putus Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, Selasa, dilansir TribunAmbon.com.
Sidang etik berlangsung selama 13 jam di Mapolda Maluku di Kota Ambon.
Wajah Masias tampak murung setelah menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Ia menundukkan kepala dan wajah saat dikawal personil Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam.
Dia kemudian dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk diterbangkan ke Polres Tual guna menjalani proses pidana atas perbuatannya.
Sidang etik juga memutuskan Bripda Mesias Siahaya ditahan di tempat khusus selama 4 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, majelis menyampaikan bahwa perbuatan Bripda Mesias tidak hanya sebagai perbuatan tercela dan melanggar aturan hukum yang berlaku, namun juga telah mencederai institusi Polri.
Meski mengakui kesalahannya dalam persidangan dan meminta maaf kepada keluarga korban, hal itu tidak mampu menolong Bripda Mesias Siahaya untuk lolos dari hukuman pemecatan tidak dengan hormat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Bripda Mesias Siahaya.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026), masih dari Kompas.com.
Sigit menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi.
“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," tegasnya.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung kematian seorang pelajar di Kota Tual.
Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban."
"Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujar Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026), dikutip dari TribunAmbon.com.
Adapun peristiwa ini bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).
Sementara kakaknya, NK (15), menjalani perawatan medis.