Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Nama Al Amin Maksum (40), tukang ojek pengkolan di Pandeglang, Banten, belakangan viral di media sosial usai disebut jadi tersangka karena kecelakaan di jalan berlubang hingga menewaskan penumpangnya.
Belakangan Polda Banten buka suara terkait dengan penetapan tersangka itu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB itu
Menurutnya, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Ia menjelaskan laporan polisi (LP) telah diterima oleh Polres Pandeglang dari pihak korban.
Hutapea menegaskan, saat ini status Al Amin masih sebagai terlapor.
Pihak kepolisian juga siap memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) antara pengemudi ojek dan keluarga korban apabila disepakati kedua belah pihak.
"Sudah ada LP dari pihak korban. RJ merupakan dari terlapor maupun korban (pelapor), jika ada kesepakatan kita fasilitasi," tegasnya.
Baca juga: Al Amin, Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka usai Kecelakaan di Jalan Lubang Tewaskan Penumpang
Ia menambahkan sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 4893 NA yang dikendarai Al Amin mengalami kecelakaan setelah ban kendaraan masuk ke dalam lubang jalan.
Akibatnya, pengendara kehilangan kendali dan terjatuh.
Penumpang terpental ke sisi kanan jalan dan masuk ke kolong ambulans siaga desa yang melintas di sampingnya.
"Sehingga bagian kepala dari penumpang sepeda motor tersebut terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil siaga desa tersebut," jelas Hutapea.
"Akibat dari kejadian tersebut, saudara KR meninggal dunia di TKP, dan pengendaranya mengalami luka-luka," tambahnya.
Pengemudi kemudian dievakuasi menggunakan ambulans siaga desa ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana menanggapi keterangan yang disampaikan Polda Banten terkait status penetapan tersangka terhadap kliennya.
Ia mengatakan jika kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya meminta kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Al Amin.
"Kalau tidak dijadikan tersangka, ya sudah SP3 saja, dihentikan begitu. Untuk apa dilanjutkan kalau tidak tersangka," katanya dalam sambungan telepon, Senin (23/2/2026) malam.
Menurut Elang, kliennya disebut menjadi tersangka dikarenakan adanya pernyataan Kasat Lantas Polres Pandeglang yang menyebut bahwa Al Amin menjadi tersangka.
"Itu kan pernyataan Kasat Lantas. Sebelum viral, dia sudah menyampaikan pernyataan. Katanya ditetapkan tersangka dengan pasal sekian," ujarnya.
Elang mengaku tidak mengetahui dasar Kasat Lantas Polres Pandeglang menyebut kliennya sebagai tersangka.
"Kami juga belum tahu dasarnya. Karena kecelakaan dan korban meninggal, lalu dijadikan tersangka," ujarnya.
Raden mengatakan, Al Amin mencoba untuk mengajukan damai bersama keluarga KR, namun upaya Al Amin ditolak oleh pihak keluarga KR.
"Jadi sudah ada upaya komunikasi dengan pihak keluarga agar damai, tapi ditolak karena keluarganya tidak terima anaknya meninggal," katanya.
Raden mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat Restorasi Justice (RJ) ke Polres Pandeglang.
"Sejauh ini belum ada balasan," ucapnya.
Kuasa hukum tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Tak hanya Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang, namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, juga ikut terseret dalam gugatan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan, buntut Al Amin seorang tukang ojek pangkalan asal Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang, atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang anak tewas akibat jalan lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Saat dihubungi, Kuasa hukum Al Amin, Rade Elang, mengatakan gugat tersebut sudah dilayangkan pada Minggu (22/2/2026) ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Iya, perhari ini gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena perbuatan melawan hukum," ujarnya dalam sambungan telepon.
Raden mejelaskan, alasan pihaknya menggugat para pihak terkait, dikarenakan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang anak dan membuat Al Amin menjadi tersangka dikarenakan akibat jalan lubang.
Jalan berlubang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukum seperti itu," jelasnya.
Ancaman pidana bagi para pejabat berwenang terhadap jalan rusak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.
Pasal 273 UU LLAJ menegaskan, bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, serta tidak memberi tanda atau rambu peringatan, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
Ancaman hukumannya bertingkat, tergantung akibat yang ditimbulkan. Jika mengakibatkan luka ringan, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda. Sementara bila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.