BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu dalam jumlah besar.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita hampir 30 kilogram, tepatnya 29.944,33 gram.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita ekstasi sebanyak 15.056 butir.
Seluruh barang haram tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/2/2026) siang.
Sabu dibungkus kertas berwarna kuning emas dan plastik dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Sedangkan ekstasi dibungkus dalam paket berwarna silver.
Baca juga: Bertingkah Mencurigakan, Saat Ditangkap di Pasar Kendodong Pria Ini Terbukti Bawa 21 Paket Sabu
Oleh tersangka, sabu dan ekstasi tersebut dibawa menggunakan dua ransel.
Rosyanto mengatakan narkoba itu disita dari IW, pria asal Banten yang berdomisili di Kota Banjarbaru. Tersangka memang residivis narkoba di Kalimantan Timur.
Penangkapan IW dilakukan di halaman sebuah hotel di Jalan AIS Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Jumat (20/2) sekitar pukul 02.15 Wita.
Narkoba dibawa tersangka dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah. melalui jalur darat. Rencananya narkoba senilai hampir Rp 69 miliar itu diedarkan tersangka ke sejumlah wilayah di Kalsel.
Kapolda menyatakan IW masih terafiliasi dengan gembong narkoba internasional asal Banjarmasin, Fredy Pratama alias Miming, melalui jaringan di Kalimantan Barat.
“Pelaku ini terafiliasi dengan jaringan internasional, yaitu jaringan Fredy Pratama, yang masih buron,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar narkoba akan diedarkan di tempat hiburan malam di Banjarmasin dan Banjarbaru.
“Namun secara keseluruhan, barang ini akan disebar ke hampir semua kabupaten/kota di Kalsel,” ungkap Kapolda.
Untuk itu, oleh tersangka, rencananya narkoba dibagikan kepada sejumlah bandar yang ada di Banjarmasin. Untuk satu kilogram sabu yang berhasil diedarkan, IW dijanjikan Rp 15 juta.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Direktorat Narkoba,” ujar Rosyanto.
Baca juga: Turun dari Perahu, Pria 42 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Terbukti Bawa 2,78 Gram Sabu
Kapolda pun menegaskan Direktorat Narkoba akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan.
Dalam kesempatan tersebut, Rosyanto juga sejumlah kejadian dan tindak kriminalitas sepanjang Ramadan. Pada awal Ramadan terjadi aksi balap liar yang merenggut korban jiwa.
“Selama bulan puasa ini sudah ada tiga orang yang meninggal dunia karena balapan liar,” ujarnya. Polisi juga menangkap tiga pelaku tawuran yang sempat menyandera serta menganiaya salah satu lawannya.(riz)