TRIBUNTRENDS.COM - Tragedi maut yang menewaskan seorang pelajar berinisial KR di jalanan Pandeglang kini memasuki babak baru. Al Amin Maksum, sang pengemudi ojek pangkalan yang terlibat kecelakaan, kini harus berhadapan dengan hukum. Namun, di tengah awan mendung yang menyelimuti nasibnya, secercah harapan datang dari Pemerintah Provinsi Banten.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan komitmennya untuk pasang badan bagi sang driver jika terbukti tidak ada unsur kesengajaan yang fatal.
Dimyati menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami sejauh mana unsur kelalaian dalam insiden tersebut. Ia menekankan bahwa jika kecelakaan murni terjadi karena faktor ketidaksengajaan di lapangan, bantuan hukum dan moral akan dikerahkan.
"Ya, nanti kita lihat kelalaiannya itu di mana. Yang intinya kalau Ojek ini tidak bersalah, Ojek ini tipis kesalahannya, dia kesalahan karena memang kecelakaan, ya kita bantu, saya jamin saya bantu," tegas Dimyati di Serang, Selasa (24/2/2026).
Meski begitu, Wagub memberikan catatan tebal. Restorative Justice (RJ) hanya akan didorong jika Al Amin memenuhi kriteria pengendara yang taat. Jika ditemukan indikasi ugal-ugalan, motor bodong, tanpa helm, atau di bawah pengaruh alkohol, proses hukum tetap akan berjalan lurus.
Baca juga: Penyebab Meninggal Al Ridwan Anak Wagub Bogor Jaro Ade, Kronologi Kecelakaan Pulang dari Rumah Nenek
Kasus ini kian pelik karena pemicu utama kecelakaan diduga kuat adalah kondisi Jalan Raya Pandeglang-Labuan yang rusak parah. Menanggapi rencana gugatan perdata dari pihak pengacara tukang ojek terhadap Pemprov Banten, Dimyati mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut secara profesional.
"Ini ada informasi (Pemprov Banten) digugat, diperdatakan oleh pihak-pihak tertentu. Maka kami akan menyiapkan jawaban secara hukum," ujarnya.
Baca juga: Anak Tukang Ojek Menangis Minta Bantuan Hotman Paris, Ayahnya Jadi Tersangka Usai Keributan
Meninggalnya KR bukan sekadar angka dalam statistik kecelakaan bagi Dimyati. Kejadian ini dianggap sebagai teguran keras sekaligus pembelajaran mahal bagi pelayanan publik di Banten. Ia bahkan memandang langkah masyarakat yang melakukan class action atau gugatan sebagai hal yang wajar demi memacu kinerja pemerintah.
"Sangat prihatin sekali. Dan kami rasa ini menjadi pembelajaran. Bahwa infrastruktur itu sangat penting ya. Sangat penting untuk masyarakat dan lingkungan," ungkap Dimyati dengan nada sesal.
Baginya, pemerintah harus memiliki sense of crisis yang lebih tinggi, terutama dalam memastikan setiap jengkal jalanan aman bagi penggunanya. Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menegaskan pihaknya sangat menghormati hak konstitusional warga negara dalam mengambil langkah hukum di kasus ini.
(TribunTrends.com/Kompas.com)