TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Kepala Desa Polewali, Jaiz, menegaskan penentuan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Dusun Kayumaloa merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu.
Ia menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026), menanggapi penolakan warga atas rencana pembangunan koperasi di lapangan sepak bola yang selama ini digunakan masyarakat.
“Tanah itu dipilih oleh Pemda karena masuk dalam aset Pemda,” ujar Jaiz.
Baca juga: Pria Lansia 94 Tahun di Mamuju Tengah Ditemukan Meninggal di Kebun Setelah 5 Hari Hilang
Baca juga: Loker Posisi CS dan Teller Bank Syariah Nasional Masih Terbuka hingga April 2026, Cek Kualifikasinya
Menurut dia, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan titik pembangunan koperasi.
Seluruh proses penetapan lokasi, kata dia, berada di bawah otoritas pemerintah kabupaten.
“Kami dari pemerintah desa juga tidak punya wewenang untuk tentukan titik, karena itu wewenang Pemda Pasangkayu,” katanya.
Jaiz menjelaskan, lokasi alternatif yang diusulkan warga dinilai kurang strategis karena berada di area yang relatif sepi dan jauh dari pusat aktivitas masyarakat.
“Lokasi yang dipilih masyarakat itu tidak strategis, karena di tempat sepi,” ucapnya.
Terkait polemik yang berkembang, Jaiz mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Wakil Bupati Pasangkayu.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah daerah.
“Masalah ini sudah saya sampaikan ke Wakil Bupati Pasangkayu. Kita tinggal menunggu langkah yang akan diambil oleh Pemda,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lapangan sepak bola milik warga.
Penolakan itu ditunjukkan melalui pemasangan spanduk di depan lapangan. Spanduk berwarna putih tersebut dibentangkan di bangunan panggung kayu di sisi lapangan.
Pada bagian atas tertulis “Aliansi Masyarakat Desa Polewali dan Keluarga Wali Hibah Lapangan Olahraga”. Di bagian tengah, dengan huruf besar berwarna merah, tertera tulisan “MENOLAK KERAS”.
Sementara di bagian bawah tertulis, “Penggunaan lokasi fasilitas olahraga warga Desa Polewali untuk tempat pembangunan selain fasilitas olahraga.”
Tokoh masyarakat setempat, Basir Ibrahim, mengatakan warga tidak menolak keberadaan koperasi. Namun, mereka keberatan jika pembangunan dilakukan di atas fasilitas olahraga yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.
“Kami sudah sediakan tanah di depan, kenapa tetap mau pakai tanah lapangan ini,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, lahan lapangan tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh pemiliknya untuk kepentingan olahraga masyarakat.
Warga, kata dia, juga telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD Pasangkayu dan kini menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP). (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan