TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Setia Mataram Tritunggal untuk pengelolaan eks Hotel Mutiara 2.
Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (24/2/2026).
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, PT Setia Mataram Tritunggal akan mengelola gedung eks Hotel Mutiara 2 selama 30 tahun ke depan.
Kerja sama ini menandai babak baru pengelolaan aset daerah yang berada di zona sensitif kebudayaan.
Sebagai bagian dari garis imajiner yang telah diajukan ke UNESCO, setiap jengkal aktivitas di kawasan Sumbu Filosofi tidak lagi sekadar urusan ekonomi pragmatis.
Pemanfaatan bangunan ini wajib mengacu pada aturan ketat yang membatasi pengembangan fisik demi menjaga integritas kawasan.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indriyanti, menegaskan bahwa orientasi kerja sama ini melampaui target keuntungan komersial semata.
Pemerintah DIY memosisikan diri sebagai penjaga gawang yang memastikan mitra swasta mampu menyelaraskan operasional bisnis dengan keberlanjutan nilai sejarah dan pengaturan mobilitas kota yang kompleks.
“Kita kan sudah ada konsep besarnya tentang sumbu filosofi, dimana disitu ada aturan-aturan yang berlaku tentang aktivitas ekonomi yang ada di sana. Ya alhamdulillah Hotel Mutiara 2 ini merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang kemudian perlu diperhatikan bagaimana adaptasinya terhadap kebijakan yang ada, terkait dengan sumbu filosofis yang memang kita sudah ajukan ke UNESCO,” jelas Ni Made.
Ia mengapresiasi keberanian mitra kerja sama yang bersedia mengambil tantangan di tengah berbagai batasan regulasi.
Menurut Ni Made, kesanggupan investor untuk masuk ke kawasan ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa nilai historis justru merupakan nilai tambah bagi sektor jasa dan perhotelan, meskipun harus berhadapan dengan limitasi aksesibilitas bagi pengunjung.
“Adaptasi ini yang penting, berarti beliau yang kemudian sanggup bekerjasama dengan kita itu sudah memikirkan hal itu juga. Kan tidak mudah juga sekarang bangun hotel yang kemudian ada batasan-batasan tertentu, padahal pengunjung kan pasti orang yang ingin punya mobilitas tinggi dan lain-lain,” ungkap Ni Made.
Baca juga: 3 Mahasiswa yang Diamankan Saat Aksi di Polda DIY Sudah Dikembalikan ke Pihak Rektorat
Mandat Pelestarian Arsitektur
Aspek teknis dalam renovasi bangunan menjadi poin krusial yang dipantau langsung oleh Pemda DIY.
Sesuai arahan Gubernur, pemenang lelang diwajibkan melakukan tindakan konservasi pada fasad atau tampilan luar bangunan.
Karakter asli gedung eks Hotel Mutiara 2 harus dipertahankan sebagai bagian dari memori kolektif kawasan Malioboro.
Modernisasi diperbolehkan hanya pada sisi interior untuk menunjang standar pelayanan hotel masa kini, mengingat usia bangunan yang sudah tua.
Namun, setiap tahapan rehabilitasi harus melewati pintu perizinan pemerintah.
“Jadi, sebelum ini kemudian lakukan rehab, ini akan kemudian ada persetujuan juga dengan kita. Sejauh mana perubahan fasadnya,” tutur Ni Made menekankan pentingnya pengawasan berlapis.
Implikasi Ekonomi dan Tata Kelola Aset
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan muara dari proses lelang Pemilihan Mitra KSP yang transparan.
PT Setia Mataram Tritunggal ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut selama tiga dekade ke depan.
Kemitraan jangka panjang ini diharapkan menjadi mesin pendapatan baru bagi daerah (PAD) yang stabil.
“Harapannya, dari kerjasama selama 30 tahun ini, kedepannya dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi pemerintah daerah,” pungkas Wiyos. (*)