BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menindaklanjuti perintah Kapolri, Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan tes urine narkoba kepada seluruh anggotanya.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan atau tes urine bagi seluruh anggota jajaran Polda Kalsel.
“Jadi atas perintah Bapak Kapolri, ada langkah-langkah yang sudah kita siapkan dalam waktu dekat, kita akan melaksanakan tes urine untuk seluruh anggota Polri, Polda Kalimantan Selatan, dan jajaran,” katanya.
Namun, Kapolda masih merahasiakan waktu pemeriksaaan yang biasanya akan dilakukan oleh jajaran Propam dan Biddokes Polda Kalsel tersebut.
Baca juga: Digelar Mendadak, Kapolres dan 177 Anggota Polres Tanah Bumbu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
“Untuk waktunya masih kita rahasiakan, nanti kita akan dadak pelaksanaannya,” jelasnya.
Polisi bintang dua ini menegaskan Polda Kalsel berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalsel.
Polda Kalsel menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga berlaku tegas bagi internal kepolisian sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi.
Untuk itu, Polda Kalsel disebut tidak akan memberikan toleransi jika ada anggota yang terlibat narkoba dan akan diproses ketentuan hukum berlaku.
“Dan untuk kebijakan dari Bapak Kapolri terkait dengan anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, ini Bapak Kapolri sudah tegas menyampaikan bahwa kita akan periksa kode etik dan pidana,” tegasnya.
Baca juga: BNNP Kalsel Tes Urine Pengunjung Hexagon, Caviar dan Nav Karoke, 11 Orang Reaktif Narkoba
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian melaksanakan tes urine secara serentak bagi seluruh anggota Polri
Hal ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang belakangan ramai mendapat sorotan.(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)