TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dijadwalkan ada gelaran sidang putusan terdakwa kasus penembakan di Crown Samarinda yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M.Yamin, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (25/2/2026).
Pada sidang putusan ini, ratusan aparat keamanan dari TNI-Polri sudah siap berjaga di sekitar area Pengadilan Negeri.
Dari pantauan TribunKaltim.co sekira pukul 08.00 Wita di sekitar area lokasi, ratusan polisi berpakaian lengkap dan senjata laras panjang dan sebagainya hanya berpakaian bebas.
Terpantau juga ada mobil Ratis Brimob, mobil Dalmas, Mobil Raysa, dan mobil warter canon terparkir di samping dan depan gedung Pengadilan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Maut di THM Samarinda Ditunda, Jaksa Belum Siap
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Zarma Putra mengatakan sejak pukul 07.000 wita pihaknya telah melakukan apel pasukan dilokasi.
"Kita bagi ring 1 di dalam, ring 2 di luar gedung, ring 3 itu masuk. Jadi tetap kita buat yang boleh masuk itu cuma keluarga dekat," tuturnya.
"Iya. Karena cuma bisa masuk itu cuma 20 orang pengunjung. Jadi selainnya kita tidak boleh masuk," ungkapnya.
Ia juga bilang, pihaknya sudah membagi area parkir bagi pengunjung.
Untuk keluarga korban parkir di area samping pengadilan, sementara keluarga dari pihak terdakwa diarahkan parkir di area Robinson.
Baca juga: Para Terdakwa Penembakan Dedy Indrajit Ngaku Dipukuli dan Diancam, Bantahan Penyidik Dinilai Janggal
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pengamanan sidang ini, 560 personil gabungan yang dikerahkan.
Ada satu kompi dari Brimob Polda Kaltim, satu kompi unit Sabara, dan Anarkis Polresta Samarinda serta dibantu dari TNI.
Pihaknya juga menyiapkan dua kendaraan eskip untuk melakukan evakuasi jaksa maupun hakim bila diperlukan.
"Kendaraan untuk eskip ada dua, eskip kita siapkan dari Brimob satu. Jadi eskipnya untuk jaksa sama hakim untuk evakuasi," tutupnya.
Pada pukul 08.30 Wita, massa juga sudah mulai berdatangan. Terlihat orangtua dan ratusan keluarga dari korban (Alm) Dedy Indrajid Putra mulai memadati lokasi Sidang.
Dengan berpakaian baju warna merah dengan tulisan Justice for Dedy Indrajid Putra.
Di depan pintu masuk ruang sidang Letjen TNI Ali Said juga telah terpasang X-ray dengan penjagaan ketat dari petugas keamanan.
Petugas juga telah memasang layar televisi besar didepan area sidang bagi pengunjung yang tak bisa masuk ruang sidang.
Untuk diketahui pada sidang putusan ini sama seperti sidang tuntutan sebelumnya, yang mana sidang dilakukan secara daring atau online. Para terdakwa tidak dihadirkan diruang sidang, mereka mendengar putusan dari Rutan Kelas II A Samarinda via zoom.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penembakan di Samarinda Yakin Ada Unsur Perencanaan, Terdakwa Siapkan Saksi Ahli
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 10 terdakwa bervariasi, ada yang 6 tahun hingga para eksekutor 20 tahun penjara.
Berikut daftar tuntutan terhadap 10 Terdakwa pembunuhan terhadap Dedy Indrajid Putra di THM Crown Samarinda jalan Imam Bonjol.
1. Aulia Rahim alias Kohim dituntut 20 Tahun penjara karena berperan sebagai aktor Intelektual atau motor penggerak pembunuhan tersebut.
2. Zulpian alias Ijul bin Hanafi dituntut 20 Tahun penjara berperan sebagai Eksekutor Penembakan.
3. Arile alias Aril dituntut 14 Tahun penjara atas perannya mengubur Senjata api.
4. Kurniawan alias Wawan Pablo dituntut 12 Tahun penjara.
5. Abdul Gafar alias Sugeng dan Wiwin alias Andos dituntut 11 Tahun penjara.
6. Fatur Rahman alias Fatui dan Satar Maulana dituntut 10 Tahun penjara.
7. Andi Lau alias Lau dan Anwar alias Ula dituntut 6 Tahun penjara karena perannya untuk memantau atau mengawasi pergerakan korban di THM Crown.