Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara memetakan lokasi-lokasi yang rawan kemacetan akibat adanya pedagang takjil atau panganan berbuka puasa di wilayahnya.
“Kami masih mengumpulkan laporan dari Satpel Kecamatan terkait lokasi-lokasi yang padat dan menimbulkan kepadatan lalu lintas,” kata Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya) (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara Yulza Ramadhoni di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan pemetaan tersebut, pihaknya nanti mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan. Mulai dari penempatan personel Suku Dinas Perhubungan di lokasi keramaian untuk mengatur arus lalu lintas, pengawasan terhadap pelanggaran parkir sembarangan hingga penindakan akan dilakukan.
"Kalau perlu akan dilakukan rekayasa lalu lintas agar jalur tersebut dapat dilalui dengan lancar saat ada pedagang takjil," ujarnya.
Yulza meminta pedagang takjil agar menjaga ketertiban dengan tidak berjualan di sembarang tempat seperti trotoar atau bahu jalan yang dapat memicu kepadatan arus lalu lintas.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar para pedagang tahunan ini dapat ditata dengan baik dan tidak berdampak pada arus lalu lintas,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara mengimbau para pedagang takjil atau panganan berbuka puasa agar tertib agar tidak menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau pedagang tidak berjualan di trotoar atau lokasi yang menyebabkan terjadinya kemacetan,” kata Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) tidak melarang mereka berjualan di bulan suci Ramadhan ini tapi harus tertib dan mengikuti aturan yang ada.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi dan jalan umum tidak terjadi kemacetan,” kata dia.
Menurut dia, jika pedagang ini berjualan di trotoar maka pembeli akan berhenti dan berbelanja dari bahu jalan sehingga menyebabkan kepadatan di jalur tersebut.
“Pengendara akan turun dan membuat terjadinya kemacetan. Ini yang coba kita tertibkan dan diatur,” kata Hendra.







