Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, Adrudin Nur, mengakui perubahan regulasi menjadi pemicu kisruh pembayaran THR Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya tidak pernah bermasalah.
“Dulunya tidak ada masalah, sekarang jadi masalah karena perubahan regulasi,” ujar Adrudin dalam rapat di ruang aspirasi DPRD, Senin (23/2/2026).
Ia mengaku turut memperjuangkan bersama Dinas Pendidikan agar seluruh guru yayasan tetap mendapatkan haknya.
Persoalan awal muncul saat terjadi mutasi guru SMA/SMK dari Dinas Pendidikan Provinsi ke madrasah di bawah Kementerian Agama.
Dengan mutasi tersebut, Kemenag menganggap para guru sudah keluar dari kewenangannya sehingga tidak lagi membayar tunjangan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 26 Februari 2026: Gemini Jangan Menghakimi, Pisces Diuji Kesabarannya
Akibatnya, guru madrasah tsanawiyah dan ibtidaiyah yang terdampak ikut merasakan imbasnya.
Namun Adrudin menyebut perjuangan bersama Disdik sempat menghasilkan solusi sementara.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, pembayaran sertifikasi berikutnya berpotensi kembali bermasalah.
Adruddin merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, serta regulasi internal Kementerian Agama yang mengatur TPG guru agama.
Namun ke depan, pembayaran disebut hanya bisa dilakukan jika status guru mutlak dan permanen di Kemenag.
Ia memahami kekhawatiran pihak Kemenag.
Menurutnya, ketakutan terbesar adalah jika pembayaran terus dilakukan lalu saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan sebagai temuan.
“Kalau jadi temuan, siapa yang bertanggung jawab. Itu yang mereka khawatirkan,” jelasnya.
Sebagai solusi awal, Adrudin mendorong penyelesaian secara internal antara Pemda dan Kemenag.
Khusus guru madrasah tsanawiyah dan ibtidaiyah yang merupakan kewenangan kabupaten, perlu duduk bersama mencari solusi teknis.
Sementara guru Aliyah merupakan kewenangan provinsi sehingga harus melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kanwil Kemenag.
Ia menyebut Disdik kabupaten sebenarnya telah mengusulkan anggaran, namun dana tidak turun.
“TPG THR ini seperti di awan-awan. Jadi wajar kalau guru menyampaikan aspirasi karena ini menyangkut hak,” katanya.
Adruddin juga meminta para guru menyampaikan aspirasi melalui forum resmi, bukan media sosial.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 25 Februari 2026, Emas Antam Anjlok Rp 45 Ribu, Cek Harga Emas Terbaru
“Ruang aspirasi ini tempat yang baik mencari solusi. Jangan di media sosial karena tidak elok,” ujarnya.
Ia meminta para guru menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
Pemerintah, kata dia, sedang berupaya mencari jalan keluar terbaik.
Adruddin bahkan membuka kemungkinan opsi mutasi permanen jika memang itu menjadi solusi akhir.
Namun ia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya kembali kepada para guru dan harus sesuai regulasi masing-masing instansi.
“Serahkan kepada pemerintah untuk mencari solusi,” tegasnya.(*)