Beredar Surat Kapolda Sulsel soal Perintahkan Bebaskan AKP Arifan Terlibat Narkoba, Ini Kata Propam
Moch Krisna February 25, 2026 11:32 AM

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Beredar surat keputusan yang ditandatangi Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, diduga perintahkan untuk 'melepaskan' AKP Arifandi Efendi. 

AKP Arifandi Efendi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara yang baru menjabat 9 bulan ditangkap diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Ia ditangkap bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kanit.

Baca juga: Sosok Pengedar "Nyanyi" Beri Setoran Rp13 Juta Berujung Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Terseret

Keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

AKP Arifan Efendi diduga menerima setoran secara rutin dari salah satu bandar narkoba yang ditangkap di Toraja Utara.

Namun belakangan penahanan AKP Arifan Efendi dikabarkan telah selesai setelah adanya surat keputusan yang ditandatangi Kapolda Sulsel.

Dalam surat yang beredar, pada poin pertama memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.

Poin kedua, tertulis, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026.

Selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.

Benarkah kabar tersebut?

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu.

Namun kata Zulfan, surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan.

Baca juga: Rekam Jejak AKP Arifan Ditangkap Diduga Bekingi Narkoba, Sebelumnya Ringkus Nakes Wanita Kurir Sabu

Melainkan, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.

"Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribuntimur.com, Senin (23/2/2026) malam.

"Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," lanjutnya.

Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.

"Masih, masih ditahan," tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan.

"Jadwalnya (sidang) kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik," sebutnya 

Saat ditanya terkait apakah ada barang bukti uang yang disebut disetor oleh pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci.

Namun, ia berjanji akan memaparkannya secara terang saat penyelidikan telah rampung.

 "Soal itu, nanti aja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

 

Kasus Narkoba Terbongkar

Informasi penangkapan Kasat Narkoba dan KBO Narkoba Polres Toraja Utara itu mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja sebelumnya.

Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di Polres Toraja Utara yang disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulawesi Selatan.

"Silakan koordinasikan ke Kapolda," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Harta Kekayan AKP Arifan, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ditangkap Diduga Bekingi Bandar Narkoba

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan bandar narkoba ET alias O oleh Polres Tana Toraja. 

Sementara, Kepala Seksi Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi, membenarkan kabar tersebut, Minggu sore (22/2/26).

"Benar, kita (Polda Sulsel) sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) pemeriksaan awal,” kata dia saat dihubungi wartawan.

Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

 

Sebelumnya Ringkus Nakes Wanita

Ironisnya, sebelum kabar dugaan setoran tersebut mencuat, Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara di bawah pimpinan AKP Arifan Efendi sempat mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) di Toraja Utara.

Seorang wanita berinisial VS alias VA (31) diamankan pada Minggu (8/2/2026).

Ia diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu di wilayah Toraja Utara.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan pencegatan terhadap VA saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet kecil plastik klip kuning berisi kristal bening yang diduga sabu, tersimpan dalam potongan pipet.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tas pelaku kembali menemukan dua sachet plastik klip berukuran sedang dan kecil berisi sabu, serta alat hisap (bong).

Saat itu, AKP Arifan Efendi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Toraja Utara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegasnya kala itu.

Kini, pernyataan tersebut menjadi sorotan publik setelah namanya sendiri terseret dalam dugaan menerima setoran dari jaringan narkoba

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.