Rebutan Mobil Berujung Penusukan Advokat, Polisi Buru Debt Collector di Tangerang Selatan
Muliadi Gani February 25, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO - Sebuah video yang memperlihatkan aksi rebutan mobil antara sejumlah debt collector dengan seorang pria mendadak viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang wanita berteriak histeris karena mobilnya hendak diambil paksa oleh sekelompok debt collector.

Wanita itu juga menyebut bahwa suaminya telah ditusuk dalam insiden tersebut.

Peristiwa penusukan ini terjadi di gerbang perumahan cluster Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, pada Senin (23/2/2026).

Korban diketahui bernama Bastian Sori, seorang advokat yang tengah berada di lokasi kejadian.

Video yang beredar luas di berbagai platform media sosial memicu keresahan masyarakat, terutama karena melibatkan profesi pengacara yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.

Baca juga: Istri Hamil Besar Jadi Korban, Debt Collector Serang Pasutri di Depok, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Buru Pelaku

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (24/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya sedang memburu para debt collector yang diduga terlibat dalam penusukan tersebut.

“Lagi dikejar, pelaku pasti kita tindak tegas,” ujarnya.

Boy menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih yang mengancam keselamatan jiwa.

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan untuk memastikan kronologi, duduk perkara, serta motif di balik aksi penusukan.

“Masih didalami oleh penyidik,” katanya.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Lambiheu Siem Aceh Besar, 8 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kecaman dari Organisasi Advokat

Peristiwa ini mendapat sorotan tajam dari Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo).

Sekretaris Jenderal Propindo, Heikal Safar, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa seorang advokat.

Ia menegaskan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang memiliki kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam sistem peradilan Indonesia.

“Sangat tidak wajar jika seorang yang berprofesi sebagai advokat diperlakukan dengan kejam hingga mengalami tindakan pidana kekerasan berupa penusukan,” ujar Heikal dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki peran penting dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Heikal mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan perlindungan penuh terhadap profesi advokat.

Ia meminta agar pelaku penusukan dihukum seberat-beratnya, bahkan dengan pasal berat seperti penganiayaan berat atau pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau lebih.

Baca juga: 6 Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Debt Collector, Kompolnas Desak Penindakan Tegas

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

Perusahaan leasing yang memberikan kuasa penarikan kendaraan kepada pihak ketiga atau debt collector juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

Insiden ini tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga memicu keresahan masyarakat luas.

Aksi debt collector yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif dinilai berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Heikal mengingatkan agar kasus ini segera ditangani dengan serius, karena jika dibiarkan, masyarakat bisa mengambil tindakan sendiri terhadap debt collector, yang berisiko menimbulkan kericuhan lebih besar.

“Oleh sebab itu saya selaku Sekjen Propindo berharap ke depannya jangan sampai terulang lagi kejadian dugaan kekerasan penusukan terhadap profesi seorang advokat tersebut, karena dampaknya dikhawatirkan semakin meluas dan membuat amarah masyarakat bergejolak hingga main hakim sendiri,” tegasnya.

Heikal juga menilai bahwa penindakan tegas terhadap kasus ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Dengan langkah tegas, diharapkan keamanan masyarakat dapat terjamin, termasuk bagi para advokat yang menjalankan tugasnya.

Baca juga: Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan Berdalih "Debt Collector", Berikut Cara Menghadapinya 

Baca juga: Aparat Gabungan TNI AL Gulung Sindikat BBM Ilegal di Makassar, Amankan Kapal dan Mobil Tangki

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.