BANGKAPOS.COM -- Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Program ini rutin digelar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang layak edar menjelang Lebaran.
Untuk periode kedua, pemesanan penukaran uang baru wilayah Pulau Jawa dibuka mulai 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Baca juga: 42 Guru Bakal Pensiun di Bangka Selatan, Jam Belajar Siswa Terancam Berkurang
Sementara itu, masyarakat di luar Pulau Jawa dapat melakukan pemesanan mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota tersedia habis.
Seluruh proses pemesanan dilakukan secara daring melalui laman resmi pintar.bi.go.id.
Adapun jadwal penukaran fisik periode kedua akan berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026 di titik lokasi kas keliling yang telah ditentukan.
Berikut langkah-langkah pemesanan melalui laman pintar.bi.go.id:
Akses laman pintar.bi.go.id.
Anda akan masuk ke halaman utama dan diarahkan ke waiting room apabila sistem sedang melayani antrean.
Estimasi waktu tunggu akan tampil secara real time di halaman tersebut.
Setelah giliran tiba, pilih menu “Penukaran uang rupiah melalui kas keliling”.
Pilih lokasi kas keliling dengan menentukan provinsi melalui menu dropdown atau kolom pencarian.
Klik “Lihat Lokasi”, lalu tentukan tanggal dan jam operasional sebagai waktu kedatangan.
Klik tombol hijau “Pilih” untuk melanjutkan.
Lengkapi data diri seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email dengan benar.
Klik “Lanjutkan”, lalu isi nominal penukaran sesuai kebutuhan.
Masukkan kode captcha yang tersedia, kemudian klik “Pesan”.
Setelah berhasil, sistem akan menampilkan ringkasan pemesanan.
Klik “Download Bukti Pemesanan” dan simpan bukti tersebut (softcopy) untuk ditunjukkan saat penukaran.
Saat datang ke lokasi, pastikan membawa KTP asli serta bukti pemesanan sesuai jadwal yang telah dipilih.
BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 5.300.000 per orang, dengan rincian sebagai berikut:
Rp50.000 (50 lembar): Rp2.500.000
Rp20.000 (50 lembar): Rp1.000.000
Rp10.000 (100 lembar): Rp1.000.000
Rp5.000 (100 lembar): Rp500.000
Rp2.000 (100 lembar): Rp200.000
Rp1.000 (100 lembar): Rp100.000
Dengan kuota terbatas di setiap wilayah, masyarakat diimbau segera melakukan pemesanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar tidak kehabisan slot penukaran.
(Tribunnews/Tribunnews Maker/Bangkapos.com)