TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut pengakuan Anwar Satibi, ayah NS (13), remaja asal Sukabumi yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya.
Polres Sukabumi, Jawa Barat, telah menaikkan penanganan perkara kematian NS dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang dinilai cukup serta memeriksa sedikitnya 16 saksi, mulai dari:
Anwar Satibi (38) sebelumnya mengungkapkan dugaan bahwa istrinya memaksa anaknya meminum air panas hingga menyebabkan kematian.
Ia juga menyebut istrinya kerap melampiaskan amarah kepada korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan, peningkatan status perkara dilakukan demi memastikan kepastian hukum sekaligus mengungkap penyebab luka-luka serius yang ditemukan pada tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menilai terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, membenarkan penerimaan SPDP tersebut. Ia menyampaikan bahwa terlapor dalam perkara ini adalah TR (47), yang merupakan ibu tiri korban.
Dalam SPDP itu, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap anak, baik yang mengakibatkan luka biasa maupun luka berat.
Abram menjelaskan, proses menuju tahap P21 bergantung pada waktu pengiriman berkas dari penyidik kepada jaksa. Berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas tahap pertama setelah diterima. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.
Meski demikian, koordinasi antara kejaksaan dan penyidik terus dilakukan, termasuk menunggu hasil autopsi dari Jakarta sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara.
"Tapi kami sudah menunjuk beberapa Jaksa untuk mengikuti dan meneliti perkembangan dari penyidikan yang sedang dilakukan oleh teman-teman Polres Sukabumi di Palabuhanratu," ujar Abram kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Abram menyebutkan, di SPDP itu terlapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap NS itu adalah ibu tiri korban berinisial TR (47).
"SPDP itu atas nama terlapornya itu saudari TR selaku ibu tiri dari korban," jelas Abram.
Abram mengatakan, pasal yang dikenakan di SPDP kasus tersebut yakni pasal tentang kekerasan terhadap anak.
Abram menuturkan, bahwa jarak dari SPDP ke tahap P21 itu tergantung waktu berkas dikirim dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan dan jaksa memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas tersebut.
"Biasanya kami dari SPDP sampai tahap P21 itu memang memakan waktu tergantung kapan berkas dikirim ke kami, karena kalau menurut aturan KUHAP yang baru itu kami punya waktu 7 hari untuk meneliti berkas tahap 1 setelah dikirimkan ke kami, maka dari itu kami sekarang posisinya menunggu berkas dari Polres Sukabumi," ujar Abram.
"Tapi sebelum berkas itu datang pun kami sudah berkordinasi dengan intensif dengan penyidik temen-temen di Polres Sukabumi. Tadi juga beberapa temen-temen (penyidik) sudah datang meminta kordinasi yang baik, karena informasinya memang masih menunggu hasil otopsi dari Jakarta," kata Abram.
Abram memastikan bahwa pihaknya akan mengawal dan menangani perkara tersebut secara profesional.
"Kami tunjuk Jaksa hari ini, tapi tanggal SPDP nya kemarin tanggal 23. Pasti kami akan mengawal, pasti kami akan secara maksimal menangani perkara," tutur Abram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan autopsi yang dipimpin oleh Kepala RS Bhayangkara Setukpa, Kombes Pol dr. Carles Siagian, kondisi jenazah NS disebut sangat memprihatinkan.
"Penyidik tetap menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban untuk menentukan penyebab pasti kematian," jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono.
Terkait beredarnya video viral yang berisi pengakuan korban sebelum meninggal dunia, AKP Hartono menegaskan bahwa polisi tidak ingin berspekulasi. Penyidik mengedepankan sinkronisasi data antara keterangan saksi dengan temuan ilmiah di lapangan.
"Kami mengutamakan pembuktian ilmiah agar arah penyidikan tidak didasarkan pada asumsi. Setiap keterangan saksi akan dikroscek dengan hasil visum dan autopsi untuk melihat persesuaiannya," tegas Hartono.
Polisi memastikan penanganan kasus ini akan berjalan sesuai dengan koridor UU Perlindungan Anak.
Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan kematian terancam hukuman maksimal.
Ibu kandung NS (13), anak yang meninggal dunia di Sukabumi, akhirnya muncul ke publik dan menyampaikan curahan hatinya.
Lisna, ibu korban, mengaku terakhir kali bertemu anaknya tujuh tahun lalu dan selama itu tidak diperbolehkan berkomunikasi oleh mantan suaminya.
Ia juga mengaku syok saat mengetahui kabar kematian sang anak.
Apalagi isu yang beredar saat ini kalau sang anak sempat dianiaya ibu tirinya sebelum tewas.
Hal itu berdasarkan pengakuan sang anak di rumah sakit sebelum meninggal dunia.
Lisna sendiri mengaku sudah tujuh tahun tidak bertemu dengan anak kandungnya.
"Terakhir ketemu tujuh tahun yang lalu," kata Lisna dikutip dari Youtube TV One, Senin (23/2/2026).
Ia mengaku tidak diperbolehkan bertemu dengan NS oleh mantan suaminya, Anwar Satibi.
"Susah kalau mau menghubungi anak, banyak dilarang sama ayahnya," ucap Lisna.
Bahkan menurut Lisna, saat NS ingin menginap di rumah neneknya, tidak diperbolehkan oleh Anwar.
Padahal saat itu NS sudah banyak bercerita pada sang nenek.
Ia mengaku ingin tinggal dengan neneknya, meski hanya satu hari.
Namun hal itu dilarang keras oleh Anwar Satibi.
"Dia pengen ikut sama umi, sehari aja. Tapi gak dibolehin sama ayahnya, sampai anak itu nangis kejer pengen ikut sama kita," kata Lisna lagi.
Saat itu menurut Lisna, Anwar mengatakan kalau dirinya tidak akan mempertemukan sang anak dengan ibu kandungnya lagi.
"Kata ayahnya maaf gak akan dipertemukan lagi sama ibunya. Bahkan saya juga sudah dianggap meninggal sama mantan suami juga," ucapnya.
Lisna pun mengaku tidak diberi tahu oleh mantan suaminya soal tabiat ibu tiri NS.
Anwar rupanya tidak bercerita pada Lisna kalau NS pernah dianiaya ibu tirinya setahun yang lalu.
"Katanya setahun lalu juga pernah ada penganiayaan. Bahkan saya gak tahu, kalau tahu saya, itu saya mau ambil anak saya juga," ungkap Lisna lagi.
Bahkan saat NS sudah masuk ke ICU, Anwar Satibi masih menutupi tabiat istrinya, TR, ke ibu kandung korban.
Anwar mengabari Lisna kalau NS masuk ICU karena penyakit paru-paru.
Padahal sebelum masuk ICU, NS sudah mengungkap perbuatan sang ibu tiri.
Bahkan saat di ICU, NS mengaku kalau dirinya disuruh minum air panas.
Nahas, sampai akhir hayatnya pun, NS masih tidak sempat bertemu dengan ibu kandungnya.
Sebab saat Lisna tiba di rumah sakit, NS sudah meninggal dunia bahkan jasadnya sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
"Karena perjalanannya jauh tidak keburu bertemu Nizam saat masih hidup," pungkasnya.
Sumber: WartaKota