Sekjen Pro Jokowi Lengkapi Berkas Perkara Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya
Darwin Sijabat February 25, 2026 12:04 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Arus pelengkapan berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa terus bergulir. 

Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Sekjen Projo), Fredy Alex Damanik, mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa siang (24/2/2026) untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi kunci.

Kehadiran Fredy ini menyusul pemeriksaan serupa yang dilakukan terhadap saksi-saksi lain, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya telah dimintai keterangan di Solo guna menuntaskan petunjuk dari kejaksaan.

Pemenuhan Berkas Penyidikan

Fredy menjelaskan bahwa agenda pemeriksaannya kali ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah ia jalani sejak tahun lalu.

Ia menekankan bahwa pemberian keterangan tambahan ini sangat krusial agar berkas perkara para tersangka bisa segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tentu kehadiran saya juga selaku saksi yang diminta dulu dari pihak Pak Jokowi. Tahun lalu saya sudah memberikan keterangan penyelidikan, penyidikan, dan hari ini saya hadir memberikan keterangan tambahan juga tentunya untuk melengkapi berkas perkara yang saya sampaikan tadi," ujar Fredy sebagaimana dilansir dari tayangan Kompas TV.

Sejalan dengan Pemeriksaan Jokowi

Langkah Fredy ini seirama dengan upaya penyidik dalam merespons pengembalian berkas dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Sebelumnya, Fredy telah diperiksa secara intensif pada Agustus 2025. 

Ia menyebut bahwa penambahan keterangan ini adalah prosedur standar yang juga dialami oleh saksi pelapor lainnya untuk memastikan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik terpenuhi secara kuat.

Baca juga: Terseret Kasus Roy Suryo, Dian Sandi PSI Dicecar Penyidik soal Ijazah Jokowi

Baca juga: Truk Batu Bara Parkir di Bahu Jalan, Tembesi-Sridadi Jambi Macet Tiap Malam

"Seperti Pak Jokowi dan saksi-saksi lainnya yang kembali dimintai keterangan tambahan ya untuk melengkapi berkas-berkas perkaranya atas laporan Pak Jokowi terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan perkara fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.

Pemeriksaan saksi dari unsur organisasi relawan ini diharapkan dapat memperjelas dampak dari narasi ijazah palsu yang dibangun oleh para tersangka di ruang publik. 

Dengan selesainya keterangan tambahan dari Fredy, penyidik kini tinggal melakukan finalisasi administrasi sebelum mengirimkan kembali berkas tersebut ke meja Jaksa Penuntut Umum.

Kader PSI Dian Sandi Dicecar Penyidik Soal Ijazah Jokowi

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/2/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan guna memenuhi petunjuk jaksa (P-19) setelah berkas perkara "Trio RRT" (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa) dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dian Sandi mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan oleh tim penyidik. 

Meski demikian, ia menilai materi pemeriksaan tersebut lebih banyak bersifat pengulangan dan pendalaman dari keterangan yang telah ia berikan sebelumnya.

"Penyidik menjelaskan bahwa ini hanya untuk pendalaman untuk pemenuhan P-19 tadi itu. Pertanyaan sudah ditanyakan sebelumnya, sudah saya jelaskan juga sebelumnya," ujar Dian di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Sandi menegaskan kembali keaslian dokumen yang menjadi obyek sengketa.

Ia menjamin bahwa ijazah lulusan Kehutanan UGM tahun 1985 milik Jokowi adalah dokumen yang sah dan identik dengan yang digunakan pada Pilpres 2014.

Baca juga: Roy Suryo Cs Temukan Perbedaan Ijazah Jokowi dari Salinan KPU dan Bareskrim

Baca juga: Penyesalan Bripda M Usai Dipecat dan Tersangka Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

Dian secara terbuka menuding bahwa keraguan yang dibangun oleh Roy Suryo cs hanyalah upaya untuk memancing emosi publik demi kepentingan politik semata.

“Itu tidak ada perbedaan sama sekali hanya dibuat-buat narasi mereka dalam memancing sentimen publik, sentimen politik," tegas Dian Sandi.

Roy Suryo Cs Diduga Gunakan Data Tanpa Izin

Salah satu poin penting dalam pemeriksaan ini adalah terkait asal-usul data yang digunakan oleh para tersangka untuk "penelitian" mereka. 

Dian Sandi mengaku bahwa Trio RRT tidak pernah berkomunikasi apalagi meminta izin kepadanya saat menggunakan foto atau dokumen ijazah yang sempat ia unggah.

"Memang tidak pernah sama sekali (izin). Saya tidak punya nomor kontak Pak Rismon, Pak Roy Suryo, ataupun dr. Tifa. Saya tidak pernah ada nomor kontaknya sama mereka," ungkapnya.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya terus berpacu dengan waktu untuk merampungkan berkas perkara. 
Selain memeriksa saksi pelapor, penyidik juga telah mengambil keterangan langsung dari Jokowi di Solo serta sejumlah saksi ahli sebelum berkas tersebut dikirimkan kembali ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Update Proses Kasus Ijazah Jokowi

Berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap. 

Penyidik Polda Metro Jaya diminta melengkapi keterangan saksi dan ahli sebelum berkas kembali dilimpahkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengembalian berkas perkara itu wajar karena jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan.

Menurutnya penyidik akan mendalami kekurangan yang diminta tersebut.

"Dikembalikan lagi artinya masih ada kekurangan mungkin, ketelitian dari penyidik, yang pasti adalah pendalaman terhadap saksi, terhadap beberapa ahli," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Budi memastikan akan melakukan pendalaman terhadap saksi dan ahli.

Setelah berkas perkara dilengkapi, maka akan dikembalikan ke jaksa.

"Penyidik pasti akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU," ujar Budi.

Berikut perkembangan terkini terkait dengan kasus ijazah Jokowi:

- Isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah lama menjadi polemik di ruang publik Indonesia.

- Tuduhan ijazah Jokowi palsu pertama kali muncul di media sosial dan kemudian dibawa ke ranah hukum oleh beberapa pihak, termasuk Roy Suryo dan kelompoknya.

- Klaim tersebut tidak berasal dari temuan resmi lembaga negara, melainkan narasi publik yang kemudian memicu penyelidikan kepolisian.

- Kubu Roy Suryo bahkan meminta salinan 709 dokumen barang bukti dari kepolisian, namun permintaan itu ditolak karena alasan kerahasiaan penyidikan.

- Rocky Gerung sempat diperiksa sebagai saksi, dan ia menyatakan ijazah Jokowi asli, meski dengan komentar satir bahwa “orangnya yang palsu.”

- Mantan Menpan RB Yuddy Chrisnandi menilai isu ini membelah persepsi masyarakat, dan menekankan bahwa pembuktian harus diserahkan pada ranah hukum.

- Partai Demokrat menegaskan hubungan Jokowi dengan SBY tidak terganggu oleh isu ini.

- Jokowi beberapa kali menegaskan bahwa ijazahnya sah dan asli, serta menyebut tuduhan itu fitnah.

Rekam Jejak Freddy Alex Damanik

Warga Negara Indonesia lahir di Pematang Siantar pada tanggal  17 April 1981. Alex meraih gelar:

(S1) Sarjana Hukum dari Universitas Lampung pada tahun 1999. 
(S2) Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2011.
 
Diangkat sebagai Komisaris Independen PT Sang Hyang Seri  berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor SK-383MBU/12/2021 tanggal 2 Desember 2021.

Alex banyak menghabiskan lebih dari 15 tahun berkarir dibidang hukum. Alex memulai karir dibeberapa perusahaan dan organisasi diantaranya  menjadi:

Komisaris Independen PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) (BGR Logistics) (2021)
Pendiri Silas Dutu & F. Alex Damanik (DnD) Law Office (2012)
Pengacara Senior Baraka Law Office (2006-2012) 
Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta – YLBHI (2004-2005).

Baca juga: Update Gangguan Sistem Bank Jambi, Antrean Mengular di Kantor Cabang Tugu Keris

Baca juga: Penyesalan Bripda M Usai Dipecat dan Tersangka Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp9.350.000 per Mayam, 25/2/2026 Emas Antam Anjlok Rp3.023.000

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.