TRIBUNJAMBI.COM - Isak tangis dan penyesalan mendalam mewarnai persidangan etik Bripda Masias Siahaya di Mapolda Maluku, Selasa (24/2/2026).
Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku ini tak kuasa menahan kesedihan saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Arianto Tawakal (14), pelajar MTs Negeri Maluku Tenggara yang tewas di tangannya.
Tragedi memilukan ini bermula pada Kamis (19/2/2026), ketika Bripda Masias tengah melakukan razia balap liar di Kota Tual.
Namun, tindakan penertiban tersebut berubah menjadi aksi penganiayaan brutal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja di bawah umur.
Pengakuan Lalai dan Tak Berpikir Panjang
Di hadapan majelis sidang, Bripda Masias mengakui bahwa dirinya telah gagal mengontrol emosi dan bertindak di luar prosedur kepolisian.
Ia mengeklaim sama sekali tidak merencanakan tindakan fatal tersebut.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak ada niat sekalipun untuk menganiaya, apalagi menghilangkan nyawa korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak dan efeknya bagaimana pada saat peristiwa tersebut. Saya mohon maaf sebesar-besarnya," ungkap Bripda Masias dengan nada bergetar.
Sanksi Pemecatan dan Proses Pidana
Meski telah menyampaikan permohonan maaf, hukum tetap ditegakkan secara tegas.
Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan, secara resmi menjatuhkan vonis berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda Masias dinilai telah mencoreng martabat Polri dan terbukti sah menjadi penyebab kematian korban.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” tegas Kombes Pol. Indera Gunawan dalam putusannya.
Baca juga: Pakar Hukum Saran Hukuman untuk Oknum Polisi Berkasus Harus Lebih Berat
Baca juga: 53 KM Ruas Tol Jambi-Palembang Via Betung Persingkat Perjalanan Mudik 2026
Kini, Masias tidak hanya kehilangan seragam kebanggaannya, tetapi juga harus menghadapi proses hukum pidana sebagai tersangka.
Kepergian Arianto Tawakal menjadi duka mendalam bagi dunia pendidikan di Maluku sekaligus pengingat keras bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap menjalankan tugas lapangan.
Sebagai informasi, sidang etik Bripda Masias ini dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy.
Awal sidang dibuka dengan agenda pembacaan persangkaan. Usai persangkaan, Majelis Komisi Etik dengan lancar menghadirkan saksi-saksi.
Majelis memeriksa total 14 saksi selama 10 jam hingga pukul 00.00 WIT. Saksi pertama yang diperiksa adalah NK (15), kakak kandung korban yang hadir dalam kondisi sakit.
NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat kejadian itu. Saat memasuki area sidang, lengan NK masih terpasang perban, infus dan duduk di kursi roda.
Hadir sebagai saksi, NK didampingi kedua orang tuanya serta keluarga dekat. Selain itu, saksi lainnya adalah 11 anggota polisi dan 2 keluarga korban.
Selain disanksi PTDH, Bripda Masias Siahaya kini telah resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).
Arianto Tawakal tewas di tangan Bripda Mesias Siahaya setelah kepalanya dihantam helm Brimob di Kota Tual, Maluku, saat korban dan kakaknya yang berinisial NK sedang bersepeda motor keluar rumah.
Brioda Mesias Siahaya menuduh Arianto Tawakal dan kakaknya terlibat aksi balap liar saar Brimob menggelar razia di jalan, Kamis (19/2/2026).
Dalam penganiayaan ini, NK juga turut menjadi korban. Dia terjatuh dari motor yang dikendarai bersama sang adik hingga mengalami cedera di bagian lengan.
Insiden tragis tersebut terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah.
Diduga, sepeda motor yang mereka kendarai dihentikan oleh Bripda Masias.
Selanjutnya, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp9.350.000 per Mayam, 25/2/2026 Emas Antam Anjlok Rp3.023.000
Baca juga: Apa Saja Komponen THR ASN 2026? Kapan Pencairannya?
Baca juga: 53 KM Ruas Tol Jambi-Palembang Via Betung Persingkat Perjalanan Mudik 2026