“Saya kira memang literasi digital soal bermedia sosial yang berperspektif HAM itu kan penting. Jadi, biar kita itu lebih sensitif dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan yang itu bisa menyinggung entah harga diri orang lain, harga diri bangsa dan n
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya mengedepankan perspektif hak asasi saat bermain media sosial, merespons alumni LPDP berinisial DS yang viral karena unggahannya soal kewarganegaraan.
“Saya kira memang literasi digital soal bermedia sosial yang berperspektif HAM itu kan penting. Jadi, biar kita itu lebih sensitif dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan yang itu bisa menyinggung entah harga diri orang lain, harga diri bangsa dan negara,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta dikutip pada Rabu.
Polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Dalam takarir di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Anis, pada dasarnya, memilih kewarganegaraan merupakan bagian dari HAM. Namun, cara penyampaian ke publik perlu dilakukan secara hati-hati, terutama dalam konteks ini DS merupakan penerima beasiswa negara.
“Tentu diksi-diksi yang itu bisa berpotensi memunculkan sensitivitas publik, kemudian memunculkan pertanyaan terkait dengan ini ada potensi merendahkan kewarganegaraan kita, saya kira mestinya itu bisa dihindari,” kata Anis.
“Karena itu bisa mengganggu kondusivitas kita dalam kehidupan sosial, terutama di dunia media sosial,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan sikap alumni tersebut. Ia menegaskan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh, tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," katanya menambahkan.
Ia juga menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ucapnya.
Bendahara negara itu juga menyampaikan bahwa Direktur Utama LPDP sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan suami dari DS yang berinisial AP itu bersedia mengembalikan dana beasiswa.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.
Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.







