Amin Tukang Ojek Jadi Tersangka setelah Penumpangnya Tewas karena Jalan Berlubang, Gugat Gubernur
Ani Susanti February 25, 2026 12:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang tukang ojek menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan penumpangnya.

Kecelakaan itu diketahui disebabkan karena jalan berlubang.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Gardu Tanjak, Pandeglang, Banten ini berbuntut gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

Tukang ojek dalam kasus ini bernama Al Amin.

Baca juga: Tukang Ojek Meninggal usai Diberi Ramuan Jamu Kecubung Modus agar Kuat Kerja

Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menyatakan pihaknya menggugat lima pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum, yakni Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Perhubungan, serta pengemudi ambulans yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Fakta utamanya adalah jalan berlubang yang tidak diperbaiki dan tidak diberi rambu peringatan. Itu yang menjadi pemicu kecelakaan," ujar Raden, Senin (23/2/2026), melansir dari Kompas.com.

Raden mengungkapkan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, Al Amin mengantar R (11), siswa kelas V SD, pulang ke rumah.

Ketika melintasi turunan Jalan Gardu Tanjak, sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang hingga oleng.

R terjatuh ke belakang, lalu tertabrak ambulans yang melaju dari arah yang sama.

Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka berat di bagian kepala.

Sementara itu, Al Amin mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD Kabupaten Pandeglang.

Al Amin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi membuat laporan pada hari kejadian.

Setelah proses penyelidikan, Al Amin ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak ditahan.

Menurut Raden, lokasi kecelakaan merupakan ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Ia juga menyebut pemeliharaan jalan tersebut berada dalam cakupan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Seharusnya, ada perawatan rutin atau minimal pemasangan rambu peringatan jika ada kerusakan, tetapi faktanya tidak ada," katanya.

Ia menilai, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab atas kondisi infrastruktur yang membahayakan pengguna jalan.

Upaya penyelesaian melalui restorative justice yang difasilitasi Polres Pandeglang sebelumnya gagal karena keluarga korban menolak perdamaian.

Proses pidana terhadap Al Amin pun terus berjalan.

Sementara itu, gugatan terhadap gubernur dan bupati telah didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court ke Pengadilan Negeri Pandeglang dan kini menunggu penetapan jadwal sidang.

Raden menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji tanggung jawab pemerintah atas kondisi jalan yang dinilai lalai dan berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.

Berita Lain

Sosok Iwan Kurniawan (38), pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dalam kecelakaan truk rem blong di Jalan Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (18/2/2026), dikenal sebagai pribadi yang peduli sesama.

Korban diketahui merupakan mantan Ketua Grab Shining Batu (Grasiba), komunitas driver ojol Grab yang berbasis di Kota Batu dan kerap terlibat dalam kegiatan sosial.

Ketua Aliansi Online Bersatu (AOB) Kota Batu, Arif Kurniawan, membenarkan bahwa almarhum pernah memimpin Grasiba.

“Benar, almarhum mantan ketua Grasiba tahun lalu,” kata Arif Kurniawan kepada Tribun Jatim Network, Kamis (19/2/2026).

Menurut Arif saat kejadian kecelakaan tragis tersebut, Iwan tengah mengantar orderan, sehingga rekannya itu tewas saat mencari nafkah untuk keluarganya.  

“Posisi saat kerja antar orderan,” ujarnya.

Baca juga: Bermula Antar Jas Hujan ke Pelanggan, Ojol Dianiaya Tukang Ojek Konvensional di Terminal Blitar

Iwan yang merupakan warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diketahui meninggalkan istri dan anak yang duduk dibangku sekolah dasar kelas 3

“Orangnya baiknya suka membantu anggota yang sedang kesusahan,” beber Arif.

“Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni segala kesalahan serta segala amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan iman, lahir dan batin. Amin,” tambahnya.

Diketahui truk Nopol P 8640 UG yang dikemudikan Eko Wahyudi (33) asal Jember mengalami rem blong dari arah Kota Batu menuju Malang dengan kondisi jalan menurun. 

Total ada sebanyak empat kendaraan yang terlibat kecelakaan, masing-masing terdiri dari dua mobil dan dua sepeda motor, salah satunya sepeda motor Honda Beat Nopol N 2996 LR yang dikendarai Iwan Kurniawan. 

Kini empat korban yang mengalami luka-luka tengah dirawat di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.