TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal ini seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karimun, baik pegawai negeri sipil (PNS), PPPK lama, maupun PPPK yang baru diangkat akan menerima tunjangan tersebut.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun, baik pegawai negeri sipil (PNS), PPPK lama, maupun PPPK yang baru dilantik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Djunaidy S.Sos M.Si menuturkan, anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) telah dialokasikan dalam dana APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026.
"Sudah kami anggarkan dananya tahun ini untuk THR, bagi ASN, termasuk PPPK baru dan PPPK lama," ujar Djunaidi.
Sementara itu besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan diberikan sebesar satu bulan gaji.
Khusus untuk PPPK, nominal THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja serta kemampuan keuangan daerah.
Djunaidi menambakan proses serta jadwal pencairan THR akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat dan pembayaran kemungkinan besar akan dilakukan sebelum cuti bersama atau libur Hari Raya Idul Fitri 2026.
"Mungkin sebelum libur nanti sudah bisa diterima," tambahnya.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para ASN dan PPPK di Kabupaten Karimun akan lebih matang dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)