Kasus Dugaan Korupsi PT SAK Kulon Progo: 4 Tahun Kemplang Setoran ke Pemkab, 25 Saksi Diperiksa
Joko Widiyarso February 25, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak korupsi di tubuh PT Selo Adikarto (SAK). 

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi telah dilakukan Kejari dan kini dilanjutkan pengumpulan alat bukti.

Untuk diketahui, PT SAK merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo. 

Dugaan adanya tindak korupsi mencuat beberapa waktu belakangan setelah perusahaan itu tak menyetorkan hasil keuntungannya selama bertahun-tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Kulon Progo, Hendra, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada saksi sebagai bagian dari penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. 

Para saksi tersebut meliputi pengurus PT SAK dan dari Pemkab Kulon Progo. 

"Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi," katanya memberikan keterangan pada Selasa (24/2/2026).

Tim Penyidik juga telah berkoordinasi dengan akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan pada laporan keuangan PT SAK periode tahun 2016-2024. 

Hendra mengatakan, komunikasi dengan Politeknik YKPN (Yayasan Keluarga Pahlawan Nasional) untuk melakukan audit investasi, guna melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi di PT SAK.

"Hasil penghitungan dari akuntan publik akan diserahkan ke auditor guna menghitung kerugian keuangan negara," jelas Hendra.

4 tahun kemplang setoran

Permasalahan kinerja keuangan PT SAK sudah jadi sorotan sejak 2024 lalu. 

Pasalnya, selama 4 tahun berturut-turut, BUMD ini tidak menyetorkan hasil keuntungannya ke Pemkab Kulon Progo selama sebagai pemberi modal. 

Laporan keuangan PT SAK yang diserahkan ke Pemkab Kulon Progo pun dinilai janggal, di mana perusahaan juga menanggung utang yang belum dibayarkan. 

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono menyampaikan bahwa PT SAK sudah dimodali sekitar Rp32 miliar oleh Pemkab Kulon Progo. 

Namun ternyata perusahaan tersebut juga memiliki utang hingga Rp30 miliar, sehingga Pemkab harus menanggung kerugian sekitar Rp60 miliar.

"PAD dari PT SAK pun belum mencapai separuhnya, hanya beberapa kali setor keuntungan," ujarnya. 

52 karyawan di-PHK 

Atas kondisi yang terjadi, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, memutuskan menghentikan sementara operasional PT SAK mulai Juli 2025 lalu. 

Agung berdalih keputusan itu diambil untuk menghormati kasus hukum yang tengah berjalan. 

Hal ini berimbas kepada nasib puluhan karyawan PT SAK. 

Ketua Divisi Advokasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljito menyampaikan ada 52 dari ratusan pegawai PT SAK yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pihaknya telah melakukan advokasi sejak 2025, agar tak ada pegawai yang dirugikan. 

Sebab, sejak operasional PT SAK dihentikan sepihak oleh Bupati, ratusan pegawai tidak mendapatkan gaji selama berbulan-bulan. 

"PHK bagi 52 pegawai menjadi jalan tengah dari advokasi yang dilakukan," ujar Waljito, Selasa.

Keputusan PHK diikuti dengan pembayaran hak gaji dan pesangon sesuai ketentuan. 

Penghitungan tengah dilakukan terhadap tunggakan gaji hingga pesangon yang harus diberikan ke pegawai. 

Waljito mengatakan pihaknya akan terus mengawal keputusan tersebut, terutama memastikan hak gaji dan pesangon pegawai dibayarkan. 

Ia berharap Pemkab Kulon Progo mematuhi kesepakatan saat advokasi.

"Kami menargetkan pembayaran hak gaji dan pesangon dilakukan di awal bulan Maret atau sebelum Lebaran," jelasnya.

Keputusan Bupati disorot ORI

Keputusan penghentian operasional PT SAK oleh Bupati Kulon Progo juga disorot oleh Ombudsman RI (ORI). 

Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, menyatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, keputusan itu tergolong tindakan penyimpangan prosedur.

Pasalnya, keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Prosedur pengambilan keputusan seharusnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

"Keputusan Bupati tersebut merupakan tindakan yang melampaui kewenangan kepala daerah," ujar Hadi.

ORI DIY telah melayangkan surat beserta satu bendel laporan hasil pemeriksaan. 

Tujuannya sebagai saran tindakan korektif atas keputusan penghentian operasional PT SAK oleh Bupati Kulon Progo. 

Apa itu PT Selo Adikarto (SAK)?

PT Selo Adikarto (SAK) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Perusahaan itu bergerak di bidang konstruksi, produksi olahan aspal, dan perdagangan umum.

Perusahaan ini 100 persen modalnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan fokus pada pengembangan serta peningkatan ekonomi daerah.  

Berikut adalah poin penting mengenai PT Selo Adikarto:

Bidang Usaha: Kontraktor umum dan pelaksanaan, termasuk konstruksi gedung perkantoran, perbelanjaan, dan penginapan.

Kepemilikan: Merupakan BUMD milik Pemkab Kulon Progo.

Status: Operasionalnya dihentikan sementara oleh Bupati karena kasus dugaan korupsi.

Asosiasi: Terdaftar sebagai anggota GAPENSI. 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.