Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat.
Regulasi ini disusun untuk menjadi solusi permanen atas carut-marut pengelolaan pasar, mulai dari tumpang tindih kewenangan sampah hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pansus memanggil sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas KUKM Dagin, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Muhamad Dodi Hikmawan mengatakan, bahwa pembahasan saat ini telah memasuki tahap pendalaman draf hingga Pasal 14.
Fokus utama Pansus adalah menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah terbaru.
"Setelah tahapan ekspos pada Jumat lalu, hari ini kami fokus membedah draf awal. Poin utamanya adalah penyempurnaan landasan hukum dan sinkronisasi data lapangan agar mengakomodasi fakta eksisting yang dihadapi Perumda Pasar Pakuan Jaya," kata Dodi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Salah satu temuan dalam rapat tersebut adalah adanya pasar di Kota Bogor yang secara kriteria tidak masuk dalam kategori standar nasional (Tipe A, B, C, dan D).
Hal ini memicu Pansus untuk mengkaji payung hukum tambahan agar pasar-pasar tersebut tetap terakomodasi secara legal.
Dodi menjelaskan bahwa terdapat pasar eksis yang saat ini posisinya menggantung karena tidak memenuhi kriteria tipe yang ada.
"Kami tengah mengkaji apakah nanti akan dibentuk kategori Tipe E atau regulasi khusus lainnya. Keputusan ini sangat penting agar semua pasar memiliki legalitas yang jelas, dan akan kami tetapkan pada rapat berikutnya," ujarnya.
Dodi menegaskan, bahwa Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengelola pasar.
Selama ini, sering terjadi aksi "lempar tanggung jawab" antara dinas terkait dengan Perumda PPJ, terutama dalam urusan pengelolaan sampah dan penataan PKL.
Dodi menyatakan bahwa dengan aturan ini, batasan kewenangan akan ditarik secara tegas.
Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat sehingga pembinaan pedagang memiliki jalur koordinasi yang sistematis.
"Kita ingin menghapus praktik lempar tanggung jawab, misalnya soal sampah antara DLH dan pihak pasar. Termasuk penataan PKL, harus ada batasan tegas mengenai wilayah kewenangan pasar agar pembinaannya jelas dan punya payung hukum," tambahnya.