Polrestabes Palembang Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan Sabu 4,148 Gram hingga 91 Catridge Vape THC
Odi Aria February 25, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap tiga laporan polisi (LP) terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,148 gram, 91 catridge etomidate, serta 17 catridge vape mengandung THC, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba, termasuk jenis baru yang mulai marak beredar.

“Alhamdulillah anggota kita berhasil menggagalkan peredaran sabu hingga narkoba jenis baru catridge vape di wilayah kita,” ujar Sonny, Rabu (25/2/2026).

Barang bukti sabu diamankan dari tersangka PA pada Senin, 22 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Kol H Burlian, tepatnya di depan kantor BRI KCP KM 5 Kecamatan Kemuning, serta di Kelurahan Air Batu, Kabupaten Banyuasin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 33.184 jiwa. Saat ini, satu orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan identitasnya telah dikantongi petugas.

Kasus kedua mengamankan 91 catridge etomidate dari tersangka MR yang ditangkap pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di rumah kontrakannya di Jalan A Yani, Lorong Manggis, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditangkap di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II beberapa waktu lalu.

Salah satu pelaku berinisial MA (22) diamankan setelah petugas bandara mencurigai barang bawaan yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, ditemukan 17 catridge vape mengandung THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja cair.

Dari hasil pengembangan, 10 catridge diketahui milik rekannya berinisial SA (25), yang kemudian ditangkap di Jambi. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Jambi.

Menurut pengakuan pelaku, catridge vape yang mengandung THC tersebut dibeli secara bebas di Malaysia sebelum dibawa ke Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU RI No.1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.