TRIBUNSUMSEL.COM - Penyelenggaraan pendidikan profesi guru (PPG) bagi Guru tertentu tahun 2026 segera memasuki tahapan lapor diri peserta di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing.
Berdasarkan jadwal di laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, tahap lapor diri di LPTK berlangsung mulai 26 Februari hingga 2 Maret 2026.
Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB.
Namun sebelum itu, peserta harus menyiapkan kelengkapan berkas atau dokumen penting.
Adapun daftar berkas/dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut.
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Dilansir dari laman ppg.dikdasmen.go.id, berikut rangkaian jadwal penyelenggaraan PPG bagi Guru tertentu 2026.
Baca juga: Bagaimana Anda Menerapkan Inspirasi Tersebut Untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi? PPG 2026
Baca juga: Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional adalah Untuk Program, Latihan Pemahaman PSE PPG 2026
Baca juga: Jawaban Latihan Pemahaman-Cerita Reflektif PSE Materi Kompetensi Sosial Emosional, PPG 2026
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel